Daerah

Penetapan Sherly Dinilai Cacat Prosedur, Diduga Ada ‘Kong Kali Kong’. Ini Sejumlah Tuntutan Untuk Bawaslu dan KPU

Ternate – Penetapan Sherly Tjoanda sebagai calon Gubernur Provinsi Maluku Utara, menggantikan mendiang suaminya, mendapat sorotan tajam dari aktivis pergerakan di Maluku Utara, yang menamakan diri Front Persatuan Peduli Demokrasi Maluku Utara.

Para aktivis pergerakan itu menunjukkan sikapnya dalam bentuk aksi unjuk rasa di depan kantor Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Senin, 28 Oktober 2024.

Koordinator lapangan, Alan Ilyas dalam orasinya menyatakan, Keputusan KPU terkait dengan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Gatoto Subroto sebagai tempat pemeriksaan kesehatan Sherly Tjoanda, Calon Gubernur Maluku Utara telah menyalahi ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020.

Alan menambahkan, terkait surat permohonan dari Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara dengan Nomor: 023/REK.KES/X/2023 tanggal 17 Oktober 2024 tentang rekomendasi nama rumah sakit untuk pemeriksaan kesehatan calon pengganti dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara 2024 juga cacat hukum. Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara hanya boleh merekomendasikan rumah sakit yang berada lokus atau wilayah pemerintahan Provinsi Maluku Utara.

Kami menduga ada permainan atau kong kalikong KPU Maluku Utara dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan calon pengganti Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda. Dengan demikian KPU telah menyalahi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. KPU Maluku Utara telah mencederai nilai-nilai demokrasi. KPU Maluku Utara harus bertanggung jawab penuh atas persoalan tersebut,” pungkasnya

Berikut sejumlah point tuntutan Front Persatuan Peduli Demokrasi Maluku Utara:

  1. KPU Maluku Utara segera lakukan pembatalan keputusan/penetapan Sherly Tjoanda sebagai bakal calon Gubernur Maluku Utara, karena diniliai tidak memenuhi ketentuan dan pesyaratan sebagai calon Gubernur Maluku Utara.
  2. Mereka juga mendesak Bawaslu Maluku Utara segera menindaklanjuti laporan, informasi dan aduan dari masyarakat Maluku Utara, berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Maluku Utara soal penetapan Sherly Tjoanda sebagai calon Gubernur Maluku Utara. Serta, merekomendasikan perihal tersebut pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.
  3. Massa aksi juga mendesak KPU Republik Indonesia segera memberhentikan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Maluku Utara, karena diduga kuat telah melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik sebagai Ketua dan Anggota Komisioner KPU Maluku Utara.
  4. Mendesak DKPP Republik Indonesia segera menindaklanjuti aduan dan laporan masyarakat Maluku Utara, atas dugaan dan indikasi pelanggaran Kode Etik Ketua dan Anggota KPU Provinsi Maluku Utara.

Editor: AbangKhaM | Reporter: Tim Cermat

Silahkan Berbagi: