Soal Retribusi Pedagang Pasar, DPRD Kota Ternate: Belum Lengkap
TERNATE – Dalam rangka memaksimalkan target realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Ternate dari sektor retribusi pasar, Komisi II DPRD melakukan rapat bersama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) pada Senin kemarin, 18 November 2024.
Dalam rapat tersebut Komisi II ingin mencari tahu sejauh mana capaian realisasi yang telah didapatkan oleh dinas terkait pada triwulan IV atau menjelang tutup buku akhir tahun 2024.
Anggota Komisi II DPRD Kota Ternate, Sartini Hanafi saat dikonfirmasi menjelaskan pihaknya menanyakan apa saja yang sudah dilakukan tupoksi Disperindag pada sektor retribusi di pasar.
Sartini menyentil bagaimana soal tarif retribusi dari setiap pedagang, baik pedagang ikan, pedagang barito atau sayuran, pedagang pakaian, sembako, perabotan, dan lain-lain. “Kira-kira retribusi yang ditarik ke setiap pedagang itu sama atau berbeda,” singkatnya.
Di mana seperti diketahuinya, terdapat empat pasar di Kota Ternate, mulai dari Pasar Dufa-Dufa, Pasar Higienis, Pasar Bastiong dan Pasar Kota Baru.
Olehnya srikandi PDI-P itu meminta kepada Disperindag yang saat itu belum memberikan data lengkap jumlah pedagang tetap yang berjualan di pasar agar bisa disampaikan pada rapat berikutnya.
“Saya juga meminta kepada Kadis Perindag agar sistem penarikan retribusi di pasar itu harus lebih jelas. Jadi pelaporan petugas lapangan itu ke Dinas Perindag itu apa per hari atau per minggu atau per bulan disampaikan,” beber Wakil Rakyat dari Dapil IV Ternate Utara itu.
Demikian juga penyetoran retribusi Disperindag yang masuk ke Bank BPRS. ”Tadi kami minta seperti itu, tapi yang dijelaskan adalah keberadaan pasar juga menyentil retribusi,” sambungnya menjelaskan.
Sartini mengharapkan, pada pertemuan selanjutnya nanti Disperindag akan memberikan laporan atau catatan lebih terinci terkait dengan pedagang tetap, pedagang musiman dan besaran jumlah retribusi yang ditarik oleh Dinas kepada pedagang. (Randi)
Editor: AbangKhaM|Malutcenter.com