Politik

Haruskah ASN Netral ? Begini Sanksi Dan Bahayanya Jika Tidak Netral Dalam Pilkada 2024

Ternate – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi salah satu elemen penting dalam menjaga integritas Pilkada 2024. Ketidaknetralan ASN tidak hanya melanggar prinsip profesionalitas, tetapi juga memiliki konsekuensi serius bagi individu yang melanggar, serta merugikan sistem pemerintahan secara keseluruhan.

Potensi Pelanggaran dan Sanksi

Ketidaknetralan ASN dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti mendukung calon tertentu secara terbuka, menggunakan fasilitas negara untuk kampanye, hingga menyebarkan informasi politik melalui media sosial. Pelanggaran ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Pilkada.

Konsekuensi hukum bagi ASN yang melanggar mencakup:

1. Sanksi Disiplin: Berupa teguran tertulis hingga pemberhentian tidak hormat dari jabatan.
2. Sanksi Administratif: Tidak dipromosikan selama kurun waktu tertentu.
3. Sanksi Pidana: Dalam kasus yang lebih berat, pelanggaran dapat dianggap tindak pidana Pemilu.

Dampak Ketidaknetralan

Ketidaknetralan ASN dapat merugikan masyarakat karena mengganggu pelayanan publik dan menciptakan ketidakadilan dalam kompetisi politik. Selain itu, ASN yang tidak netral dianggap tidak profesional, yang pada akhirnya dapat menggagalkan pencapaian target pemerintah baik di tingkat lokal maupun nasional

Upaya Pencegahan

Pemerintah telah membentuk Satgas Netralitas ASN yang melibatkan berbagai instansi seperti Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), KASN, Kemendagri, dan Bawaslu. Satgas ini bertugas menerima laporan masyarakat, melakukan verifikasi, dan merekomendasikan sanksi untuk pelanggaran yang terjadi. Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT) digunakan untuk mempermudah pengawasan dan penegakan aturan.

ASN diimbau untuk memahami peraturan ini agar dapat menjaga profesionalisme dan netralitas selama Pilkada berlangsung. Dengan menjaga netralitas, ASN berkontribusi pada terselenggaranya Pemilu yang adil dan demokratis. (Andry)

Editor: AbangKhaM|Malutcenter.com

Silahkan Berbagi: