Gugatan Ditolak MK, Ubaid – Anjas Jadi Pemenang Pilkada Halmahera Timur.
Malutcenter.com – Gugatan Pasangan Calon Bupati Farrel Erawan dan Wakil Bupati H. Thaib Djalaluddin (juga dikenal sebagai Haji Tono) atas hasil pemilihan kepala daerah Halmahera Timur secara resmi ditolak oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Penolakan gugatan dengan nomor perkara
248/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu, dilakukan melalui sidang putusan dismissal yang disampaikan Ketua MK Suhartoyo, pada Selasa, 4 Februari 2025.
Kuasa Hukum KPU Halmahera Timur, Hendara Kasim, saat dikonfirmasi mengatakan, dengan adanya Putusan MK No. 248/PHPU.BUP-XXIII/2025 (04/25), maka Pilkada Halmahera Timur dinyatakan selesai.
Ia menambahkan, putusan tersebut diambil setelah MK mendalami dalil dari pelbagai pihak, mulai dari permohonan, jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu. Termasuk mendalami setiap bukti yg disampaikan para pihak.
“Mahkamah memutuskan, menyatakan permohonan pemohon Niet Ontvankelijke Verklaard. Artinya, Mahkamah menilai permohonan pemohon telah lampau waktu, karenanya permohonan tidak cukup atau bahkan tidak dapat meyakinkan Mahkamah,” jelasnya.
Dengan adanya putusan MK itu juga, maka pasangan Bupati Ubaid Yakub dan Wakil Bupati Anjas Taher resmi melanjutkan memimpin Halmahera Timur untuk lima tahun ke depan.
“Kami berharap, kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih dapat memenuhi seluruh janji kampanye dan berlaku adil bagi semua golongan, baik yg memilih maupun tidak memilih,” tutupnya.