Daerah

Resmi Ditetapkan, Sashabila-Yasir Raih Suara Terbanyak Di Pilkada Pulau Taliabu 2024

TALIABU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Taliabu resmi menetapkan pasangan Sashabila Widiya Mus dan La Ode Yasir sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilkada Taliabu 2024, usai rekapitulasi tingkat Kabupaten yang digelar melalui rapat pleno terbuka, Senin 7 April 2025.

Setelah melewati proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dilaksanakan di sembilan Tempat Pemungutan Suara (TPS), koalisi “SAYA TALIABU” dikukuhkan sebagai pemenang. Secara keseluruhan, pasangan Sashabila–Yasir meraih 15.069 suara, unggul tipis atas pesaing terdekat mereka, Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi, yang mengantongi 14.202 suara. Sementara itu, pasangan Abidin Jaba–Dedi Mirzan berada di urutan ketiga dengan perolehan 5.610 suara.

“Menetapkan pasangan calon nomor urut satu, Sashabila Widiya Mus dan La Ode Yasir, sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilkada Kabupaten Pulau Taliabu,” sebut Ketua KPU Taliabu, Rometi Haruna, saat membacakan keputusan dalam sidang pleno di Kantor KPU Taliabu, Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat.

Selisih suara antara pasangan Sashabila–Yasir dan Citra-La Utu Ahmadi tercatat sebesar 866 suara. Terdiri atas 34.880 suara sah dan 623 suara tidak sah, total suara yang masuk dalam Pilkada ini mencapai 35.503 suara.

Turut dihadiri oleh jajaran KPU Provinsi Maluku Utara, KPU RI, Bawaslu Kabupaten hingga pusat, serta para saksi dari ketiga pasangan calon, rapat pleno tersebut berlangsung terbuka dan kondusif.

Penetapan ini sekaligus menandai berakhirnya seluruh tahapan Pilkada Taliabu, mulai dari pendaftaran pasangan calon, masa kampanye, pencoblosan, hingga PSU yang menjadi bagian dari tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU, Rometi Haruna mengimbau masyarakat agar menerima hasil ini sebagai representasi suara demokratis warga Taliabu. “Kami berharap semua pihak bisa menghormati dan menerima hasil ini karena seluruh proses telah dijalankan secara transparan,” tegasnya.

Sebelumnya, PSU dilaksanakan di sembilan TPS yang tersebar di sejumlah Kecamatan, termasuk Taliabu Utara, Taliabu Barat Laut, Lede, Taliabu Barat, dan Taliabu Selatan. Hasil dari PSU dan TPS reguler kemudian diakumulasi dalam rekapitulasi tingkat Kabupaten.

Editor: AbangKhaM | Sumber: Halmaherapost.com

Silahkan Berbagi: