Daerah

Tiga Cagar Budaya Provinsi Maluku Utara Disetujui ke Level Nasional

Ternate – Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Nasional menggelar Sidang Kajian Penetapan Peringkat Cagar Budaya Nasional pada Kamis, 12 Juni 2025.

Dalam rilis siaran pers yang diterima Malut Center, pemeringkatan Cagar Budaya diperlukan untuk mengetahui dan menguatkan mekanisme kerja perlindungan, pelestarian dan pengembangan Cagar Budaya, sesuai Undang-undang No. 10 Tahun 2011 tentang Cagar Budaya, pasal 41&42 mengatur terkait Pemeringkatan Cagar Budaya.

Pemeringkatan ini penting untuk menentukan prioritas pelestarian dan pengelolaan Cagar Budaya, serta membantu dalam menentukan skala perhatian dan dukungan kepada Cagar Budaya tersebut, apakah di level Nasional, Provinsi, atau Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Jelang Musda HIPMI Maluku Utara, Firdaus Amir Nyatakan Sikap Untuk Bertarung!

Hal tersebut, dilakukan setelah melewati serangkaian kajian oleh tim penyusun dan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Maluku Utara. Usulan pemeringkatan Cagar Budaya dari Provinsi Maluku Utara ke level nasional akhirnya mendapat persetujuan dalam Sidang Kajian Pemeringkatan Cagar Budaya Nasional, yang dipimpin oleh Ketua TACB Nasional Surya Helmi, dan dihadiri anggota TACB Nasional pada Kamis, 12 Juni 2025.

Adapun, Cagar Budaya dari Provinsi Maluku Utara yang telah diterima untuk diputuskan Menteri Kebudayaan di antaranya, Makam Sultan Mahmud Badaruddin II (struktur), Makam Sultan Babullah (struktur), dan Masjid Kesultanan Ternate, Sigi Lamo (bangunan).

Baca Juga: Pengangguran di Haltim Turun 2 Persen, Begini Kata Bupati Ubaid Yakub!

Untuk diketahui, sidang yang dilaksanakan secara terpadu ini dihadiri langsung oleh Ketua TACB Maluku Utara Kuswanto dan anggota TACB Maulana, Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, Darwin A. Rahman, Kepala Dinas Kebudayaan Kota Ternate Muslim Gani, Ketua TACB Kota Ternate Hudan Irsyadi, dan Gunawan Y Radjim selaku maestro kebudayaan.

Dengan demikian, melalui putusan sidang pemeringkatan Cagar Budaya ini, pemerintah dan masyarakat perlu meningkatkan upaya perlindungan, pelestarian, pemanfaatan, dan pengembangan untuk kepentingan masyarakat.

Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: