Tuhan Tidak Cerewet
“Tuhan Tidak Cerewet“
Oleh: M. Sakti Garwan, M.Ag
(Penulis adalah lulusan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Kini aktif sebagai pegiat tafsir sosial di Halmahera Utara)
Dalam lanskap keberagamaan kontemporer, perbedaan seringkali diposisikan sebagai titik rawan konflik. Tafsir terhadap teks-teks suci, alih-alih membuka ruang dialog, justru kerap digunakan untuk mengunci perbedaan dalam bingkai yang eksklusif dan hegemonik. Fenomena ini mengemuka dalam berbagai bentuk: mulai dari pengafiran atas mereka yang berbeda paham, hingga delegitimasi terhadap praksis keberagamaan yang tidak sesuai dengan mazhab dominan. Dalam konteks ini, perlu diajukan suatu refleksi mendalam: benarkah Tuhan menuntut keseragaman mutlak dalam tafsir dan praktik keagamaan, ataukah justru membiarkan manusia menafsirkan dalam keterbatasan epistemiknya? Pertanyaan ini menjadi titik tolak dari gagasan bahwa “Tuhan tidak cerewet”, yakni tidak bersikap obsesif terhadap penyeragaman, melainkan membuka ruang rahmat bagi perbedaan.
Klaim akan tunggalnya kebenaran seringkali bersandar pada teks suci yang dibaca secara literalistik tanpa mempertimbangkan konteks historis, sosial, dan hermeneutik. Pendekatan tekstual semacam ini, meskipun tampak setia pada nash, justru mengabaikan pluralitas makna yang inheren dalam teks-teks agama. Fazlur Rahman, dalam pendekatan double movement-nya, menegaskan pentingnya memahami konteks historis dari wahyu serta mentransformasikannya ke dalam konteks kekinian secara rasional dan etis (Rahman, 1982). Hal ini sejalan dengan pandangan Nasr Hamid Abu Zayd yang melihat teks sebagai produk budaya, yang tak lepas dari dinamika bahasa dan tafsir (Abu Zayd, 2004). Pemaksaan makna tunggal terhadap teks agama bukan hanya mengingkari kompleksitas wahyu, tetapi juga menafikan kemungkinan bahwa manusia memahami Tuhan melalui lensa yang beragam (Arkoun, 1994).
Dalam khazanah Islam klasik, keragaman tafsir justru merupakan bagian dari tradisi keilmuan yang produktif. Perbedaan antara Imam Syafi’i dan Imam Hanafi, atau antara Ibn Rushd dan al-Ghazali, tidak serta-merta diartikan sebagai konflik kebenaran, melainkan sebagai kekayaan epistemik yang saling melengkapi. Bahkan, para ulama terdahulu kerap menyatakan bahwa perbedaan adalah rahmat, meskipun hadis yang mendasarinya diperdebatkan validitasnya (Al-Nawawi, 1992; Ibn Abd al-Barr, 1995). Dalam kerangka ini, perbedaan tidak dilihat sebagai ancaman, melainkan sebagai ekspresi keanekaragaman perspektif manusia dalam memahami teks ilahi. Maka, ketika hari ini umat Islam justru alergi terhadap perbedaan, ada ironi historis yang perlu direnungkan secara kritis. (Al-Khatib al-Baghdadi, 2002)
Al-Qur’an sendiri mengafirmasi pluralitas sebagai bagian dari sunnatullah. Ayat yang menyatakan bahwa manusia diciptakan bersuku-suku dan berbangsa-bangsa agar saling mengenal (QS. Al-Hujurat [49]:13), serta pernyataan bahwa jika Allah menghendaki, niscaya seluruh manusia menjadi satu umat (QS. Hud [11]:118), menunjukkan bahwa keragaman bukanlah kecelakaan sejarah, melainkan kehendak Tuhan yang deliberatif (Nasution, 1986; Madjid, 1992). Pemahaman ini menjadi kontra narasi terhadap gerakan puritan yang ingin menyeragamkan ekspresi keberagamaan dalam satu formula baku. Tuhan, dalam perspektif ini, tidak cerewet dalam artian tidak memaksakan satu jalan tunggal sebagai satu-satunya cara mengenal-Nya (Esack, 1997).
Toleransi, dalam hal ini, bukanlah bentuk relativisme moral yang mengabaikan prinsip-prinsip kebenaran, tetapi sikap epistemik yang menyadari keterbatasan manusia dalam memahami kebenaran absolut. Charles Taylor menyebut ini sebagai “the ethics of authenticity,” yakni pengakuan terhadap keunikan dan kedalaman perspektif lain tanpa merasa perlu mendominasi (Taylor, 1994). Dalam dunia Islam, konsep adab dalam perbedaan pendapat (adab al-ikhtilaf) merupakan wujud konkret dari toleransi teologis yang berbasis pada etika ilmu (Al-Ghazali, 2004; Al-Shafi’i, 1990; Ibn Qayyim, 1999). Namun, dalam realitas kontemporer, konsep ini sering digantikan oleh retorika kebenaran mutlak yang dibungkus dalam identitas politik keagamaan.
Pergeseran dari toleransi ke intoleransi bukan hanya bersumber dari pemahaman teologis yang sempit, tetapi juga dari struktur sosial-politik yang menjadikan agama sebagai alat legitimasi kekuasaan. Dalam banyak kasus, tafsir agama yang eksklusif dimobilisasi oleh aktor politik untuk memperkuat posisi hegemoniknya (Hefner, 2000; An-Na’im, 2008; Esposito, 2005). Akibatnya, wacana keagamaan menjadi penuh kecurigaan, dan setiap perbedaan ditafsirkan sebagai potensi subversif. Dalam konteks inilah, seruan bahwa “Tuhan tidak cerewet” menjadi bentuk resistensi terhadap monopoli makna agama oleh kelompok tertentu.
Baca Juga: Tak Berkantor Pasca Cuti, Pegawai BPS Haltim Ditemukan Meninggal Dunia di Rumah Dinas
Pandangan yang melihat Tuhan sebagai “cerewet”—yakni terlalu detil mengatur semua aspek kehidupan manusia hingga yang paling trivial—berangkat dari asumsi bahwa manusia harus dikendalikan sepenuhnya oleh teks. Padahal, dalam tradisi ushul fiqh, terdapat kaidah bahwa asal segala sesuatu adalah mubah kecuali ada dalil yang melarang (Al-Suyuthi, 2002; Al-Amidi, 2004; Hallaq, 2005). Artinya, ruang otonomi manusia diakui dalam banyak aspek kehidupan, termasuk dalam wilayah budaya, seni, dan bahkan ekspresi spiritual yang bersifat pribadi. Gagasan bahwa Tuhan memberi ruang kebebasan kepada manusia justru selaras dengan prinsip tanggung jawab individual dalam Islam (QS. Al-Isra [17]:15). Tuhan tidak perlu “mencereweti” manusia karena telah memberi akal, hati, dan wahyu sebagai pedoman moral.
Dalam kerangka ini, kebebasan beragama bukan hanya hak politik, tetapi juga hak teologis. Al-Qur’an menegaskan “Tidak ada paksaan dalam agama” (QS. Al-Baqarah [2]:256), sebuah ayat yang, menurut para mufasir klasik seperti al-Razi dan al-Tabari, bukan semata-mata pernyataan toleransi, melainkan penegasan terhadap otonomi keimanan (Al-Razi, 1999; Al-Tabari, 2000; Ibn Ashur, 1984). Dengan demikian, Tuhan sendiri tidak memaksakan kehendak-Nya atas manusia dalam perkara keimanan. Maka, bagaimana mungkin manusia merasa berhak memaksakan pemahaman dan praktik agama tertentu kepada sesamanya?
Menganggap Tuhan terlalu rinci dalam urusan-urusan yang tidak prinsipil adalah bentuk antropomorfisme teologis yang mengurangi keagungan-Nya. Dalam teologi Islam, sifat Tuhan yang Mahabijaksana (Al-Hakim) dan Mahaadil (Al-‘Adl) menunjukkan bahwa segala keputusan-Nya berlandaskan pada hikmah, bukan pada obsesi terhadap kontrol (Ibn Sina, 2005; Al-Taftazani, 2002; Al-Jurjani, 2004). Tuhan tidak menciptakan dunia ini untuk menindas kehendak manusia, melainkan untuk mengujinya dalam keragaman pilihan. Justru, dalam keragaman itulah manusia diuji kualitas imannya: apakah ia bersikap adil, menghormati, dan bijak, atau justru sebaliknya, merasa paling benar dan memonopoli suara Tuhan.
Pandangan ini juga mendapat dukungan dalam wacana etika keagamaan yang berbasis pada maqashid al-syari‘ah. Tujuan syariat bukanlah untuk memberatkan atau menyulitkan, tetapi untuk menjaga kemaslahatan, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta (Al-Shatibi, 2001; Kamali, 2008; Auda, 2007). Pendekatan maqashid menekankan pentingnya prinsip dan nilai di atas formalitas hukum. Oleh karena itu, penyeragaman hukum tanpa mempertimbangkan maqashid justru bertentangan dengan semangat Islam itu sendiri. Tuhan tidak cerewet dalam artian tidak mengikat manusia dengan aturan yang rigid dan tanpa ruang kontekstualisasi.
Konsekuensi dari memahami Tuhan sebagai tidak cerewet adalah tumbuhnya etika keberagamaan yang inklusif dan dialogis. Dalam masyarakat plural, pendekatan ini menjadi penting untuk mencegah klaim kebenaran tunggal yang destruktif. Hans Küng, dalam proyek “Global Ethic,” mengusulkan bahwa agama-agama harus berhenti saling mengklaim keunikan mutlak dan mulai mencari titik temu etik yang universal (Küng, 1998). Ini bukan bentuk relativisme, melainkan pengakuan terhadap kompleksitas pengalaman keagamaan umat manusia. Islam, dalam hal ini, dapat berkontribusi dengan nilai-nilai keadilan, kasih sayang, dan kebijaksanaan yang menjadi inti ajarannya.
Oleh karena itu, membayangkan Tuhan sebagai pribadi yang terus-menerus cerewet terhadap setiap perbedaan dan ekspresi keberagamaan adalah bentuk pengerdilan terhadap kebesaran-Nya. Tuhan yang Mahaesa tidak terancam oleh keragaman tafsir; justru dalam keragaman itulah rahmat-Nya menjadi nyata. Dalam teologi inklusif ini, manusia didorong untuk terus belajar, berdialog, dan menyadari bahwa kebenaran bukan milik satu pihak, melainkan milik Tuhan yang hanya dapat didekati dengan rendah hati (Abou El Fadl, 2001; Ramadan, 2009; Sachedina, 2001). Kesimpulannya, pernyataan bahwa “Tuhan tidak cerewet” bukanlah bentuk pengabaian terhadap syariat atau nilai-nilai agama, tetapi justru sebuah penegasan bahwa Tuhan tidak membelenggu manusia dengan cara pandang tunggal dan kaku. Ia memberi ruang bagi keragaman, mengapresiasi pencarian, dan tidak terburu-buru menghukum mereka yang berbeda. Dalam dunia yang kian terfragmentasi oleh perbedaan, narasi ini menjadi oase teologis yang menghidupkan kembali semangat rahmatan lil ‘alamin.
