DPD GMNI Malut Soroti Dugaan Tambang Ilegal di Pulau Gebe, Wakil Ketua: Kalau Ilegal, Hentikan!
Halteng – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) dinilai lamban dan terkesan diam dalam menindaklanjuti dugaan aktivitas tambang ilegal di Pulau Gebe. Sejumlah pihak menilai sikap ini menunjukkan ketakutan atau keberpihakan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas penambangan tanpa izin resmi diduga sudah berlangsung berbulan-bulan di wilayah tersebut. Material tambang bahkan disebut-sebut telah keluar dari Gebe tanpa prosedur yang sah. Meski demikian, hingga kini belum ada langkah tegas dari Pemda Halteng maupun aparat penegak hukum di daerah.
Wakil Ketua DPD Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Maluku Utara, Abdul Hayat menilai pemerintah daerah seharusnya bersikap transparan dan tegas.
“Dugaan Tambang ilegal di Blok Loalo Desa Sanaf Kacepo sampai sekarang masih beroperasi. Ini sudah merugikan daerah, merusak lingkungan, dan mengancam masa depan masyarakat Gebe. Tapi sejauh ini Pemda dalam hal ini Bupati Halteng masih bungkam sehingga memunculkan kesan takut, atau bisa saja diduga melindungi pihak tertentu,” ujar Abdul Hayat kepada awak media, Kamis (07/08/2025).
Abdul menambahkan, lambannya respons Pemdah Halteng berpotensi menurunkan kepercayaan publik. “Kalau dibiarkan, masyarakat akan curiga ada permainan di balik layar,” katanya.
Lanjut Abdul Hayat mengungkapkan, mereka sudah beberapa kali menyuarakan hal ini ke publik, namun belum membuahkan hasil.
Baca Juga: Jembatan Penghubung Payahe-Dahepodo Ambruk, Pemprov Gerak Cepat Kerahkan Tim Darurat!
“Kami hanya ingin kejelasan. Kalau ilegal, hentikan. Kalau legal, tunjukkan izinnya. Jangan dibiarkan menggantung seperti ini,” Tandasnya.
Kasus dugaan tambang ilegal di Gebe menjadi sorotan publik lantaran pulau tersebut merupakan salah satu wilayah strategis dengan potensi sumber daya alam yang besar, sekaligus memiliki ekosistem yang rentan terhadap kerusakan lingkungan. (Cecep)
Editor: AbangKhaM
