Nasional

Dikritik DPR RI, Berikut 16 Poin Keputusan KPU Nomor 731/2025 yang Bikin Gaduh

Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochamad Afifuddin menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan publik yang muncul setelah terbitnya Keputusan KPU Nomor 731/2025.

Aturan tersebut sempat membatasi akses terhadap 16 jenis informasi publik calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), termasuk dokumen ijazah, riwayat kesehatan, dan data perpajakan.

“Kami dari KPU mohon maaf atas situasi keriuhan yang sama sekali tidak ada pretensi sedikit pun di KPU untuk melakukan hal-hal yang dianggap menguntungkan pihak tertentu,” ujar Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (16/9/2025).

Baca Juga: Calon Ketua HIPMI Malut Dukung Akbar Himawan Buchari Jadi Menpora RI

Menanggapi keputusan tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menilai dokumen persyaratan pendaftaran capres-cawapres seperti ijazah, sebagai dokumen dengan informasi biasa dan tidak mengandung data yang bersifat rahasia.

“Soal kemudian berkelakuan baik, terus kemudian soal tidak pernah menjalani masa hukuman, kemudian lulusnya ijazahnya, itu kan standar-standar informasi bagi seorang warga negara yang sebetulnya saya katakan tidak classified, tidak menjadi sesuatu yang harus disembunyikan,” sebut Doli di Jakarta, seperti dilansir liputan6.com, Selasa (16/9/2025).

Baca Juga: Bupati Haltim Desak OPD Lindungi Petani, Nelayan, dan Buruh Lewat BPJS Ketenagakerjaan

Berikut 16 poin dari surat keputusan KPU terkait dokumen syarat pendaftaran capres-cawapres yang tak bisa diungkap ke publik tanpa persetujuan:

  1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia
  2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia
  3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum
  4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi
  5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri
  6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir
  8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon
  9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
  10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
  12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah
  13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian
  14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan
  15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu
  16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: