Pemprov Malut & Kemenkum Dorong Harmonisasi Hukum: 81% Produk Daerah Belum Terstandarisasi
Malutcenter.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Maluku Utara menggelar kegiatan fasilitasi pembentukan produk hukum daerah pada Sabtu, 23 Agustus 2025. Acara yang dihadiri Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, Kepala Kanwil Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir, para bupati/wali kota, Sekda, serta OPD terkait ini menjadi langkah strategis memperkuat tata kelola hukum di daerah.
Dengan mengusung tema “Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Pembinaan Hukum, dan Pelayanan Hukum”, kegiatan ini menegaskan komitmen bersama memperluas akses keadilan dan meningkatkan kepatuhan hukum di seluruh wilayah Malut.
Baca Juga: Puluhan Tahun Beroperasi, Kontribusi Antam untuk PAD Haltim Masih Dipertanyakan!
Gubernur Sherly Tjoanda menekankan pentingnya peran kepala daerah sebagai pelopor kepatuhan hukum. Ia mencontohkan, banyak persoalan sengketa tanah hingga konflik sosial di lingkar tambang dapat diselesaikan di level desa jika didukung perangkat hukum yang jelas.
“Kehadiran Pos Bantuan Hukum (Posbakum) sangat penting agar masyarakat, terutama di wilayah rawan konflik agraria, lebih mudah mendapatkan akses keadilan,” tegas Sherly.
Sherly juga mengingatkan bahwa kebijakan daerah harus berlandaskan regulasi yang berlaku. Ia menyoroti kasus mutasi guru dan pemberhentian kepala desa tanpa prosedur yang jelas, yang dinilainya dapat merugikan masyarakat.
Baca Juga: Pemprov Malut Gandeng Universitas Brawijaya, Buka Akses Beasiswa S3 hingga Pengembangan Pertanian
“Kepala daerah tidak boleh semena-mena. Jika ada indikasi pelanggaran, tuntaskan sesuai hukum, jangan digantung. Semua harus berdasar aturan, bukan suka atau tidak suka,” ujarnya.
Kepala Kanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, mengungkapkan bahwa tingkat harmonisasi produk hukum daerah masih sangat rendah. Dari 1.537 perda dan perkada yang ditetapkan dalam tiga tahun terakhir, hanya 289 (18,8%) yang melalui harmonisasi, sementara 81,2% ditetapkan tanpa harmonisasi.
“Masih terdapat ego sektoral dalam penyusunan perundang-undangan di daerah,” jelas Budi.
Baca Juga: Tiga Jurus Gubernur Sherly Wujudkan Ketahanan Pangan Malut, Ini Rinciannya!
Selain itu, dari total 1.185 desa di Malut, hanya 140 desa (11,8%) yang telah memiliki Posbakum. Padahal, Posbakum dinilai efektif membantu masyarakat kurang mampu dan mencegah konflik berlarut dengan biaya yang relatif kecil.
“Penguatan JDIH dan percepatan pembentukan Posbakum adalah kunci agar produk hukum daerah berkualitas, inklusif, dan berpihak pada masyarakat,” tambahnya.
Sinergi antara Pemprov Malut dan Kanwil Kemenkum ini diharapkan menjadi momentum konsolidasi antarpemerintah daerah untuk menghadirkan produk hukum yang lebih tertata, selaras, dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Maluku Utara. (Randi)
Editor: AbangKhaM
