Hukum & Kriminal

Jual Miras Ilegal di Rumah, IRT di Ternate Diciduk Polisi

Ternate – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RK (47) di Kota Ternate harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah kedapatan menjual minuman keras (miras) ilegal di rumahnya, pada Kamis (16/10/2025).

Penangkapan dilakukan oleh anggota Samapta Polres Ternate, pada Rabu (15/10) sekitar pukul 10.20 WIT, di Kelurahan Muhajirin, Kecamatan Ternate Tengah.

Baca Juga: Tangis Pecah di PN Soasio: 11 Warga Adat Maba Sangaji Divonis, Teriakkan “Kami Bukan Penjahat!”

Aksi tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penjualan miras di lingkungan tersebut.

“Kami menerima informasi dari warga dan langsung melakukan penindakan di lokasi. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 7 kantong miras jenis cap tikus dan 12 kantong miras jenis akar,” ujar Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, Kamis (16/10).

Seluruh barang bukti bersama pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Ternate untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Mahasiswa SAMURAI Kepung Kantor Wali Kota Ternate, Tuntut Evaluasi Dinas Pasar dan Layanan Pedagang!

AKP Umar Kombong menegaskan, Polres Ternate akan terus menggelar operasi penertiban miras ilegal, karena peredarannya kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

“Kapolres Ternate mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan miras ilegal. Kami juga mengharapkan peran aktif warga untuk melapor apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungannya,” pungkasnya.

Reporter: Tim Malut Center
Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: