Daerah

CSR Perusahaan di Haltim Kini Diawasi Pemda dan DPRD, Ini Kata Wabup Anjas

Haltim – Wakil Bupati Halmahera Timur (Haltim), Anjas Taher, menegaskan bahwa pelaksanaan dan pengelolaan program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan ke masyarakat kini akan berada dalam pengawasan pemerintah daerah dan DPRD. Hal itu menyusul disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) CSR oleh DPRD Haltim.

Anjas menjelaskan, selama ini aturan terkait CSR dalam undang-undang hanya mengatur secara umum penyalurannya kepada penerima manfaat, tanpa ada ketentuan spesifik mengenai tata cara pengelolaan maupun mekanisme pengawasan.

Baca Juga: Yayasan Makulila Kembali Kirim Relawan Dakwah & Pendidikan ke Pelosok Maluku Utara

“Dengan adanya Perda ini, menjadi dasar bagi Pemda dan DPRD untuk menata sekaligus mengawasi CSR perusahaan agar benar-benar tepat sasaran,” ungkap Anjas usai rapat paripurna, Senin (22/9/2025).

Menurutnya, praktik penyaluran CSR selama ini masih terbatas pada inisiatif perusahaan. Dengan hadirnya payung hukum daerah, Pemda bersama DPRD akan lebih proaktif mengawasi agar pelaksanaan CSR memiliki prospek berkelanjutan bagi masyarakat.

“Makanya kita tunggu teknisnya nanti. Intinya, perda ini memberi keleluasaan bagi Pemda dan DPRD dalam mengawasi sekaligus menata penyaluran CSR,” ujarnya.

Baca Juga: Era Digital & Penistaan Agama, Kadafik: Ini Tantangan Baru Penegakan Hukum

Selain itu, Anjas juga menyambut baik pengesahan Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal. Menurutnya, perda tersebut menjadi dasar penting untuk memperkuat kebijakan pemerintah daerah dalam memperjuangkan kepentingan putra daerah, khususnya pada sektor penyerapan tenaga kerja.

“Perda-perda ini sangat produktif, tidak hanya bagi masyarakat, tetapi juga bagi pemerintah daerah dalam memperjuangkan kepentingan mereka,” tandasnya.

Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: