Tambang Ilegal di Haltim? PT Sambaki Tambang Sentosa Diduga Operasi Tanpa Izin Kawasan Hutan
Haltim – Aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Sambaki Tambang Sentosa (STS) di wilayah Desa Pekaulang, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) kini menjadi sorotan publik.
Perusahaan yang disebut-sebut memiliki kaitan dengan Maria Chandra Pical melalui kepemilikan saham di PT Bahtera Mineral Nusantara (BMN) itu, diduga beroperasi tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, PT STS telah melakukan aktivitas penambangan di kawasan hutan produksi tanpa mengantongi izin resmi sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Padahal, sesuai ketentuan, setiap kegiatan non-kehutanan di kawasan hutan harus terlebih dahulu memperoleh PPKH dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Rotasi Besar di Pemkab Halut, Bupati Piet Hein Babua Lantik 14 Pejabat Baru!
Selain dugaan pelanggaran izin kehutanan, aktivitas tambang PT STS juga dinilai melanggar izin lingkungan dan tata ruang wilayah pesisir, yang berdampak langsung terhadap kerusakan ekosistem di sekitar area operasi.
Sejumlah warga Desa Pekaulang mengaku resah karena kegiatan tambang tersebut diduga menyebabkan air sungai menjadi keruh dan vegetasi pantai rusak, yang selama ini menjadi penopang mata pencaharian masyarakat.
“Operasi tanpa PPKH merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi kehutanan. Kami mendesak pemerintah segera menghentikan aktivitas perusahaan dan menindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar salah satu aktivis lingkungan di Halmahera Timur, Rabu (8/10/2025).
Tidak hanya soal izin kehutanan, PT STS juga disebut telah membangun dermaga atau jetty di Desa Pekaulang tanpa izin lingkungan (UKL-UPL) dan di luar dokumen AMDAL yang telah disahkan.
Pembangunan fasilitas tersebut dinilai merusak kawasan pesisir dan mengganggu aktivitas nelayan lokal.
Baca Juga: Longboat Terbalik di Perairan Ternate-Tidore, Dua Penumpang Selamat Dievakuasi Tim SAR Gabungan
“Setelah dermaga dibangun, banyak area tangkapan ikan yang rusak. Kami kehilangan penghasilan karena wilayah tangkap menjadi dangkal dan tercemar,” kata seorang nelayan Pekaulang yang enggan disebutkan namanya.
Selain itu, PT STS juga diduga melakukan penimbunan laut tanpa izin di wilayah Dusun Memeli, yang masih termasuk dalam kawasan Desa Pekaulang.
Perusahaan tersebut disebut belum memiliki izin terminal khusus (Tersus) maupun Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Kegiatan itu dianggap melanggar aturan tata ruang pesisir dan berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem laut.
Sementara itu, Koalisi Pemuda Peduli Lingkungan, yang sebelumnya menggelar aksi di Kejaksaan Agung dan Kementerian ESDM di Jakarta, turut mendesak penegakan hukum terhadap PT STS.
“Penegakan hukum harus berjalan. Jangan sampai masyarakat dan lingkungan menjadi korban dari kelalaian izin dan lemahnya pengawasan,” tegas Faizal P. Hasan, salah satu anggota koalisi tersebut.
Mereka meminta KLHK, KKP, dan aparat penegak hukum untuk turun langsung melakukan investigasi lapangan, guna memastikan seluruh aktivitas tambang berjalan sesuai ketentuan perizinan yang berlaku. (red)
Editor: AbangKhaM
