PHK Sepihak Sucofindo Naik ke PHI Ternate, SBGN: Hak Buruh Tidak Bisa Ditawar!
Haltim – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh PT Superintendent Company of Indonesia (PT Sucofindo) terhadap sejumlah karyawannya akan dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate. Langkah hukum ini diambil menyusul tidak adanya penyelesaian antara perusahaan dan Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Kabupaten Halmahera Timur.
Ketua SBGN Haltim, Egal Mandar, saat dihubungi awak media pada Kamis (9/10) menjelaskan, PT Sucofindo bersikeras tidak mau membayarkan hak-hak eks karyawan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan junto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta turunannya.
“Dalam perundingan tripartit antara SBGN, Disnaker, dan pihak PT Sucofindo, kami sudah mendesak agar perusahaan segera berkoordinasi dengan pimpinan pusat untuk membayarkan sisa kontrak akibat PHK sepihak yang dilakukan,” kata Egal.
Baca Juga: Wagub Sarbin Sehe: Pelayanan Kesehatan Harus Berlandaskan Kemanusiaan
Namun, lanjutnya, satu minggu setelah perundingan berlangsung, perusahaan tidak memberikan kejelasan. Padahal Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Halmahera Timur telah mengeluarkan surat anjuran perintah bayar kepada perusahaan dengan tenggat waktu tujuh hari sejak diterbitkan.
“Disnaker Haltim sudah melayangkan surat anjuran itu, tapi perusahaan tidak merespons. Malah, mereka mengirim surat ke eks karyawan, menyatakan hanya akan membayar sisa masa kerja tanpa mengakui sisa kontrak 15 bulan yang belum dijalankan,” ungkap Egal.
Egal menegaskan, pihaknya akan menguji dalil hukum yang digunakan PT Sucofindo di Pengadilan Hubungan Industrial untuk memastikan keadilan bagi para pekerja.
Baca Juga: Pemkab Halmahera Timur Kembali Berangkatkan Jemaah Umrah dan Pendeta ke Tanah Suci 2025
“Jangan pernah bermain-main dengan SBGN. Kami tidak diajarkan untuk mundur selangkah pun. Hak tetap hak, dan keadilan wajib ditegakkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, setelah keluarnya surat anjuran dari Disnaker Haltim, SBGN akan segera menyiapkan gugatan resmi terhadap PT Sucofindo.
“Kami tidak akan tinggal diam. Setelah menerima risalah dan surat anjuran dari Disnaker, kami akan daftarkan gugatan ke pengadilan untuk menguji kebenaran dalil perusahaan,” pungkas Egal.
Reporter: Tim Malut Center
Editor: AbangKhaM
