Langgar Aturan Laut, Empat Jetty Tambang Nikel di Haltim Disegel KKP
Haltim – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah tegas terhadap aktivitas pertambangan yang dinilai melanggar aturan pemanfaatan ruang laut. Sebanyak empat dermaga (jetty) milik perusahaan tambang nikel di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, resmi disegel karena beroperasi tanpa izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Penyegelan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), dipimpin langsung oleh Dirjen Pung Nugroho Saksono atau akrab disapa Ipunk, pada Kamis (9/10/2025) di Desa Wailukum.
Empat perusahaan yang disegel antara lain PT Alngit Raya dengan areal reklamasi seluas 8,452 hektare, PT Adhita Nikel Indonesia (1,066 hektare), PT Makmur Jaya Lestari (2,204 hektare), dan PT Jaya Abadi Semesta (0,797 hektare). Total luas area reklamasi yang disegel mencapai lebih dari 12 hektare.
Baca Juga: Pemkab Halut Dukung Penuh Program Irigasi P3-TGAI Tahap II, BWS Malut Fokus Perkuat Peran Petani
“Kami menghentikan sementara kegiatan di jetty yang tidak memiliki PKKPRL. Ini bukti bahwa kami serius menertibkan pemanfaatan ruang laut yang ilegal,” tegas Ipunk.
Ia menjelaskan, operasi tersebut merupakan bagian dari inspeksi menyeluruh terhadap delapan lokasi jetty di wilayah Haltim. Dari hasil pemeriksaan, empat lokasi terbukti tidak memiliki izin resmi sehingga langsung dikenai sanksi penyegelan. Penertiban serupa sebelumnya juga telah dilakukan di wilayah Kepulauan Riau.
KKP menilai pelanggaran tersebut bukan hanya soal perizinan, tetapi juga menyangkut keberlanjutan ekosistem laut. Aktivitas reklamasi tanpa izin dinilai berpotensi merusak habitat laut, termasuk terumbu karang dan jalur alami arus laut.
Baca Juga: Wagub Sarbin Sehe: Pelayanan Kesehatan Harus Berlandaskan Kemanusiaan
“Kalau tidak ditertibkan, semua akan berlomba-lomba memanfaatkan laut tanpa tanggung jawab. Padahal laut adalah ruang hidup yang harus dikelola dengan bijak,” ujar Ipunk.
Operasi pengawasan dilakukan menggunakan kapal patroli KKP dan data citra satelit untuk memverifikasi lokasi reklamasi yang bermasalah. Ipunk menyebut, pihaknya juga akan melakukan penghitungan denda administratif dan kajian ekologis lanjutan, termasuk penyelaman guna memeriksa potensi kerusakan ekosistem bawah laut.
Menanggapi tindakan penyegelan tersebut, pihak PT Alngit Raya melalui Head of Safety and Foreman, Buang Sugianto, mengaku akan mematuhi instruksi KKP.
Baca Juga: Pemkab Halmahera Timur Kembali Berangkatkan Jemaah Umrah dan Pendeta ke Tanah Suci 2025
“Kami akan urus semua izinnya sesuai arahan Pak Dirjen. Untuk sementara kegiatan kami hentikan,” ungkap Buang.
Buang juga mengakui, pihaknya belum mengetahui bahwa reklamasi di area pantai untuk kegiatan pertambangan harus disertai izin PKKPRL dari KKP. Ia menilai kurangnya sosialisasi menjadi salah satu penyebab.
Langkah tegas KKP ini mendapat apresiasi dari kalangan pegiat lingkungan, yang menilai penertiban tersebut sebagai sinyal kuat bahwa pemerintah berkomitmen menjaga tata kelola ruang laut Indonesia dari tekanan industri ekstraktif.
Reporter: Tim Malut Center
Editor: AbangKhaM
