Opini

Tepatkah Kepala Daerah Kembali Dipilih DPRD? Ini Analisis Hukum dan Demokrasi Indonesia

Kembali ke DPRD? Ini Risiko, Peluang, dan Implikasi Konstitusional Pilkada Indonesia”
Oleh: M. Kadafik Sainur S. H

Wacana mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah di Indonesia kembali mencuat dalam diskursus ketatanegaraan kontemporer. Gagasan untuk mengembalikan pemilihan kepala daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) alih-alih melalui pemilihan langsung oleh rakyat memicu perdebatan konstitusional yang mendalam. Pertanyaan fundamental yang muncul bukan sekadar soal prosedur teknis pemilihan, melainkan menyentuh esensi kedaulatan rakyat, prinsip demokrasi, dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Perdebatan ini tidak dapat dilepaskan dari dinamika historis perjalanan demokrasi Indonesia yang telah mengalami berbagai transformasi sejak kemerdekaan hingga era reformasi. Setiap periode membawa konsepsi berbeda tentang bagaimana kehendak rakyat seharusnya diartikulasikan dalam memilih pemimpinnya, khususnya di tingkat daerah. Oleh karena itu, kajian menyeluruh yang berangkat dari perspektif historis, perbandingan teoretis antara demokrasi langsung dan tidak langsung, serta evaluasi konstitusional menjadi keniscayaan untuk merumuskan konstruksi mekanisme pemilihan kepala daerah yang ideal bagi Indonesia.

Baca Juga: NasDem Maluku Utara Siap Rebut Kursi 2029! Saan Mustopa: ‘Amanah Harus Dibuktikan dengan Kerja Nyata’

Perjalanan sistem pemilihan kepala daerah di Indonesia mencerminkan pergulatan bangsa ini dalam menemukan format demokrasi yang sesuai dengan karakter masyarakatnya. Pada masa awal kemerdekaan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Kedudukan Komite Nasional Daerah, kepala daerah diangkat oleh pemerintah pusat. Pendekatan sentralistik ini dipandang sebagai kebutuhan untuk menjaga stabilitas negara yang baru merdeka dan menghadapi ancaman disintegrasi.

Memasuki era demokrasi parlementer pada tahun 1950-an, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah memperkenalkan mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Periode ini menandai eksperimen pertama Indonesia dengan demokrasi tidak langsung di tingkat lokal, di mana representasi rakyat melalui wakil-wakilnya dianggap sebagai saluran yang sah untuk menentukan pemimpin daerah. Namun, eksperimen ini berumur pendek karena terjadinya krisis politik nasional yang berujung pada pemberlakuan Demokrasi Terpimpin.

Era Orde Baru menghadirkan rezim yang sangat sentralistik dalam hal pemilihan kepala daerah. Melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, kepala daerah secara formal dipilih oleh DPRD namun dalam praktiknya sangat ditentukan oleh intervensi pemerintah pusat. Mekanisme ini menciptakan sistem yang pada dasarnya adalah pengangkatan yang dibungkus dengan legitimasi prosedural melalui DPRD. Akibatnya, kepala daerah lebih bertanggung jawab kepada pemerintah pusat ketimbang kepada masyarakat yang diperintahnya, menciptakan fenomena “dual accountability” yang berat sebelah.

Baca Juga: Akses Udara Makin Mudah! Falabisahaya Kini Punya Penerbangan Ternate–Mangole 2 Kali Seminggu

Reformasi tahun 1998 membawa angin segar bagi demokratisasi Indonesia, termasuk dalam hal pemilihan kepala daerah. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah mempertahankan mekanisme pemilihan melalui DPRD, namun dengan semangat otonomi yang lebih kuat dan intervensi pusat yang berkurang. Akan tetapi, mekanisme ini dianggap masih menyisakan praktik politik uang, transaksi kepentingan, dan kurangnya akuntabilitas kepada rakyat. Pengalaman empiris menunjukkan bahwa banyak kepala daerah hasil pilihan DPRD justru lebih mengutamakan kepentingan kelompok politik tertentu di parlemen ketimbang kepentingan masyarakat luas.

Desakan untuk memperdalam demokrasi dan meningkatkan akuntabilitas kepala daerah kepada rakyat akhirnya membuahkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang memperkenalkan pemilihan kepala daerah secara langsung (Pilkada). Perubahan radikal ini dipandang sebagai terobosan demokratis yang memberikan kedaulatan penuh kepada rakyat untuk memilih pemimpinnya tanpa perantara. Pilkada langsung mulai dilaksanakan pada Juni 2005 dan sejak itu telah mengubah lanskap politik lokal Indonesia secara fundamental.

Namun, lebih dari dua dekade pengalaman dengan Pilkada langsung telah memunculkan berbagai persoalan kompleks. Biaya politik yang sangat tinggi, praktik politik uang yang masif, polarisasi sosial berbasis identitas, dan kualitas kepemimpinan yang tidak selalu membaik menjadi kritik utama terhadap sistem ini. Evaluasi kritis atas pengalaman historis ini menjadi penting untuk memahami mengapa wacana kembali ke sistem pemilihan oleh DPRD muncul, serta apa yang dapat dipelajari dari setiap fase sejarah tersebut.

Baca Juga: Wagub Malut Tinjau Cold Storage Sayur–Buah–Daging, Target Rampung Dua Minggu

Untuk memahami perdebatan pemilihan kepala daerah secara lebih mendalam, diperlukan pemahaman terhadap landasan teoretis yang mendasari konsep demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung (representatif). Kedua model ini memiliki basis filosofis yang perlu dikaji secara kritis dalam konteks Indonesia.

Demokrasi langsung berakar pada konsepsi klasik tentang kedaulatan rakyat yaitu kehendak umum (volonte generale) yang tidak dapat diwakilkan atau dialihkan ( Jean Jacques Rousseau) . Rakyat harus secara langsung terlibat dalam pengambilan keputusan politik fundamental karena hanya dengan cara demikian kehendak umum yang sejati dapat diartikulasikan. Pemilihan langsung kepala daerah dapat dipahami sebagai aplikasi parsial dari prinsip ini, di mana rakyat secara langsung menentukan siapa yang akan memimpin mereka tanpa intermediasi institusi representatif.

Argumen utama pendukung demokrasi langsung dalam konteks pemilihan kepala daerah adalah legitimasi yang kuat. Kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat memiliki mandat yang jelas dan langsung dari konstituen, sehingga akuntabilitasnya juga langsung kepada rakyat. Teori ini juga menekankan bahwa partisipasi langsung rakyat dalam pemilihan akan meningkatkan kesadaran politik, menguatkan rasa kepemilikan terhadap proses politik, dan mendorong kepala daerah untuk lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakatketerlibatan langsung rakyat dalam proses politik memiliki nilai edukatif dan transformatif yang penting bagi kematangan demokrasi (Carole Pateman dan C. B. Macpherson).

Baca Juga: Jembatan Kali Aru Putus 65 Meter, Akses Loloda–Galela Lumpuh Total

Di sisi lain, demokrasi tidak langsung atau representatif memiliki landasan filosofis  Dalam pandangan ini, kompleksitas pemerintahan modern memerlukan spesialisasi dan profesionalisme yang tidak mungkin dicapai melalui partisipasi langsung seluruh rakyat dalam setiap keputusan. Wakil-wakil rakyat yang dipilih dianggap memiliki waktu, kemampuan, dan informasi yang lebih memadai untuk membuat keputusan yang bijaksana demi kepentingan public ( Edmund Burke, James Madison, dan John Stuart Mill). Di mana wakil rakyat bukanlah sekadar delegat yang harus mengikuti instruksi konstituen, melainkan wali amanat yang menggunakan pertimbangan dan kebijaksanaannya sendiri untuk kepentingan umum. Dalam konteks pemilihan kepala daerah oleh DPRD, argumen ini menyatakan bahwa anggota DPRD, sebagai orang-orang yang telah dipilih rakyat dan seharusnya memahami dinamika politik serta kompetensi calon kepala daerah, lebih mampu membuat pilihan yang rasional dan berkualitas dibanding rakyat yang mungkin mudah terpengaruh oleh politik identitas, popularitas semata, atau manipulasi informasi.

Sistem representatif dapat menghasilkan keputusan yang lebih bijaksana dan moderat karena proses deliberasi di antara wakil-wakil rakyat cenderung mengurangi pengaruh hasrat dan kepentingan sesaat yang mungkin mendominasi dalam keputusan langsung massa, keunggulan sistem representatif dalam menyaring dan memperluas (James Madison dalam Federalist Papers nomor 10 ).

Pentingnya diskursus rasional dan pertukaran argumentasi dalam menghasilkan keputusan politik yang legitim sebagai forum deliberatif seharusnya dapat menjadi ruang di mana berbagai argumen tentang kompetensi, visi, dan integritas calon kepala daerah dapat dikaji secara mendalam melalui mekanisme fit and proper test yang komprehensif, sesuatu yang sulit dilakukan dalam kampanye massal pemilihan langsung yang cenderung mengutamakan citra dan popularitas (Jurgen Habermas dan Joshua Cohen).

Baca Juga: PT SGM Group Kerahkan 10 Dump Truck Perbaiki Jalan Falabisahaya

Namun demikian, kedua model teoretis ini memiliki asumsi-asumsi yang perlu diuji dalam realitas empiris Indonesia. Asumsi demokrasi langsung bahwa rakyat akan membuat pilihan rasional berdasarkan kepentingan mereka sendiri seringkali tidak terbukti ketika politik identitas, patronase, dan mobilisasi massa berbasis primordial mendominasi. Sebaliknya, asumsi demokrasi representatif bahwa wakil rakyat akan bertindak sebagai trustee yang bijaksana juga sering kali tidak terbukti ketika korupsi, politik dinasti, dan pengkhianatan mandat elektoral terjadi.

Pengalaman Indonesia dengan kedua model pemilihan kepala daerah memberikan data empiris yang kaya untuk evaluasi komparatif. Perbandingan ini tidak hanya mengukur efektivitas dalam hal output kebijakan, tetapi juga proses, biaya, kualitas kepemimpinan, dan dampak terhadap konsolidasi demokrasi.

Dari aspek legitimasi dan akuntabilitas, pemilihan langsung jelas memberikan keunggulan dalam hal persepsi legitimasi di mata rakyat. Kepala daerah yang dipilih langsung memiliki klaim moral yang kuat bahwa mereka memperoleh mandat langsung dari rakyat. Penelitian yang dilakukan oleh berbagai lembaga survei menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap kepala daerah hasil pilihan langsung umumnya lebih tinggi dibanding era sebelumnya. Akuntabilitas kepada rakyat juga teoritis lebih kuat karena kepala daerah tahu bahwa mereka akan menghadapi rakyat lagi dalam pemilihan berikutnya.

Baca Juga: Bappelitbangda Ternate Kumpulkan 20 Kodi Bantuan untuk Korban Banjir Halbar

Namun, dalam praktiknya, akuntabilitas ini tidak selalu efektif. Banyak kepala daerah hasil pilihan langsung yang justru terlibat dalam korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan kinerja yang buruk. Data dari Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan bahwa sejumlah besar kepala daerah terjerat kasus korupsi meskipun mereka dipilih langsung oleh rakyat. Fenomena ini menunjukkan bahwa legitimasi elektoral tidak otomatis menghasilkan kepemimpinan yang bersih dan efektif.

Sebaliknya, model pemilihan oleh DPRD dalam pengalaman Indonesia pasca-reformasi juga menunjukkan masalah akuntabilitas yang serius. Kepala daerah yang dipilih DPRD cenderung lebih bertanggung jawab kepada kelompok politik yang mendukungnya di parlemen ketimbang kepada rakyat. Praktik bagi-bagi jabatan, politik balas budi kepada anggota DPRD yang mendukung, dan kebijakan yang menguntungkan kelompok tertentu menjadi fenomena yang lazim. Studi yang dilakukan oleh sejumlah peneliti menunjukkan bahwa pada era pemilihan oleh DPRD (1999-2004), terjadi penurunan kualitas pelayanan publik di banyak daerah karena kepala daerah lebih fokus pada politik transaksional dengan DPRD.

Dari segi biaya politik dan ekonomi, pemilihan langsung memerlukan anggaran yang sangat besar baik dari APBD maupun dari kandidat. Setiap putaran Pilkada dapat menghabiskan ratusan miliar rupiah dari kas daerah untuk penyelenggaraan. Belum lagi biaya yang harus dikeluarkan oleh kandidat untuk kampanye, yang dalam realitasnya sering kali mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah tergantung besarnya daerah pemilihan. Biaya tinggi ini menciptakan entry barrier yang sangat besar bagi calon-calon berkualitas yang tidak memiliki modal finansial atau dukungan kelompok kepentingan tertentu.

Baca Juga: 5 Ton Beras, Kasur, Tenda & Susu Anak: Ini Rincian Lengkap Bantuan Pemprov Malut

Lebih serius lagi, biaya kampanye yang tinggi mendorong praktik politik uang yang masif. Kandidat yang menginvestasikan dana besar dalam kampanye cenderung akan berusaha mengembalikan investasinya melalui korupsi dan penyalahgunaan anggaran daerah ketika terpilih. Fenomena ini menciptakan siklus korupsi yang sulit diputus, di mana biaya politik yang tinggi memaksa politisi untuk melakukan korupsi, dan korupsi tersebut kemudian digunakan untuk membiayai politik. Studi yang dilakukan oleh Indonesia Corruption Watch menunjukkan korelasi yang kuat antara tingginya biaya kampanye Pilkada dengan tingkat korupsi kepala daerah yang terpilih.

Pemilihan oleh DPRD secara teoretis dapat mengurangi biaya ekonomi karena tidak memerlukan kampanye massal. Namun, pengalaman menunjukkan bahwa model ini justru memindahkan politik uang dari arena publik ke ruang tertutup. Money politics dalam bentuk suap kepada anggota DPRD menjadi fenomena yang sangat lazim pada era pemilihan oleh DPRD. Karena jumlah pemilih (anggota DPRD) jauh lebih sedikit dibanding pemilihan langsung, biaya transaksional per suara bisa menjadi sangat tinggi meskipun total pengeluaran mungkin lebih rendah. Yang lebih problematik, praktik ini sangat tertutup dan sulit dideteksi dibanding politik uang dalam Pilkada langsung.

Dari perspektif kualitas kepemimpinan, tidak ada bukti empiris yang konklusif bahwa satu sistem menghasilkan pemimpin yang lebih berkualitas dibanding yang lain. Pemilihan langsung dapat menghasilkan kepala daerah yang populis, karimatik, dan dekat dengan rakyat, tetapi tidak selalu kompeten dalam tata kelola pemerintahan. Di sisi lain, pemilihan langsung juga telah menghasilkan beberapa kepala daerah yang berkualitas tinggi, profesional, dan membawa perubahan signifikan bagi daerahnya. Contohnya dapat dilihat pada beberapa kepala daerah di kota-kota besar yang berhasil melakukan inovasi pelayanan publik dan pembangunan daerah.

Baca Juga: Distribusi Minyak Tanah Bermasalah, DPRD Halut Bentuk Pansus Mita!

Aspek lain yang perlu dievaluasi adalah dampaknya terhadap stabilitas politik dan kohesi sosial. Pilkada langsung terbukti seringkali memicu polarisasi sosial yang tajam, terutama ketika politik identitas dimainkan. Perpecahan masyarakat berbasis agama, suku, atau kelompok tertentu yang terjadi selama kampanye Pilkada dapat meninggalkan luka yang mendalam dan berlangsung lama setelah pemilihan selesai. Konflik horizontal bahkan kekerasan fisik terjadi di sejumlah daerah akibat ketegangan Pilkada.

Pemilihan oleh DPRD cenderung mengurangi mobilisasi massa dan karenanya dapat meminimalkan potensi konflik horizontal. Namun, sistem ini dapat menciptakan kekecewaan mendalam di kalangan masyarakat yang merasa dijauhkan dari proses politik penting. Ketika kepala daerah dipilih melalui proses yang tertutup di DPRD dengan dugaan kuat praktik politik uang, legitimasi kepemimpinan menjadi sangat rapuh di mata rakyat. Hal ini dapat memicu protes, demonstrasi, dan bahkan penolakan terhadap kebijakan kepala daerah meskipun kebijakan tersebut baik.

Secara kontitusional dan yuridis  mekanisme pemilihan kepala daerah tidak dapat dilepaskan dari Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara memberikan landasan normatif yang harus menjadi rujukan dalam menentukan sistem pemilihan kepala daerah yang sah secara konstitusional. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.” Frasa “dipilih secara demokratis” menjadi kunci interpretasi konstitusional. Pertanyaan fundamental yang muncul adalah apakah frasa ini mensyaratkan pemilihan langsung oleh rakyat, atau apakah pemilihan oleh DPRD sebagai representasi rakyat juga dapat dikategorikan sebagai pemilihan demokratis?

Baca Juga: Austria Jajaki Kerja Sama Besar dengan Malut: Pelatihan Vokasi, Teknologi, hingga Peluang Kerja Global

Mahkamah Konstitusi dalam putusannya telah memberikan tafsir terhadap frasa ini. Dalam Putusan Nomor 072-073/PUU-II/2004, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pemilihan secara demokratis tidak harus dimaknai sebagai pemilihan langsung. Mahkamah berpendapat bahwa baik pemilihan langsung oleh rakyat maupun pemilihan oleh DPRD sama-sama dapat dikategorikan sebagai pemilihan demokratis selama memenuhi prinsip-prinsip demokrasi seperti transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi.

Namun demikian, tafsir konstitusional tidak boleh terlepas dari semangat perubahan UUD 1945 yang dilakukan pada era reformasi. Amandemen konstitusi yang dilakukan tahun 1999-2002 jelas membawa semangat demokratisasi dan pemberian kedaulatan lebih besar kepada rakyat. Hal ini tercermin dalam perubahan sistem pemilihan presiden dari pemilihan oleh MPR menjadi pemilihan langsung oleh rakyat. Logika yang sama seharusnya dapat diterapkan pada pemilihan kepala daerah sebagai cerminan konsistensi prinsip kedaulatan rakyat.

Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan dengan tegas bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Prinsip kedaulatan rakyat ini menjadi fondasi filosofis negara demokratis Indonesia. Pertanyaannya adalah apakah pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam memilih kepala daerah harus dilakukan secara langsung, atau dapat diwakilkan melalui institusi representatif seperti DPRD?

Baca Juga: AMPERA Malut Desak Penyelesaian Temuan BPK Rp8,7 Miliar, Taufik: Harus Ditindak Tegas

Dalam hukum tata Negara  kedaulatan rakyat dalam hal pemilihan pemimpin politik harus dilaksanakan secara langsung agar kehendak rakyat tidak terdistorsi oleh kepentingan politik wakil-wakilnya dan selama wakil rakyat dipilih melalui mekanisme yang demokratis, maka keputusan yang mereka buat, termasuk memilih kepala daerah, tetap merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat.

Konstitusi Indonesia juga menjamin prinsip otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UUD 1945. Prinsip otonomi ini memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan sesuai dengan asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat daerah yang bersangkutan dapat dipahami sebagai manifestasi dari prinsip otonomi ini, di mana rakyat daerah memiliki hak untuk menentukan sendiri siapa yang akan memimpin mereka tanpa intervensi dari kekuatan di luar suara langsung mereka.

Namun, perlu juga dipahami bahwa otonomi daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia bukanlah otonomi yang absolut. Pasal 18 ayat (5) UUD 1945 menyatakan bahwa “Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.” Ini berarti bahwa dalam negara kesatuan, tetap ada peran dan kewenangan pemerintah pusat untuk menentukan kerangka umum pemerintahan daerah, termasuk mekanisme pemilihan kepala daerah.

Baca Juga: Wabup Halut Tinjau Banjir di Tutumaloleo, Dua Jembatan Trans Halmahera Terancam Putus

Dari perspektif perbandingan konstitusi, berbagai negara demokratis menerapkan sistem yang berbeda-beda dalam pemilihan kepala pemerintahan daerah. Amerika Serikat umumnya menggunakan pemilihan langsung untuk gubernur dan walikota di tingkat negara bagian dan kota. Inggris menggunakan sistem parlementer di tingkat lokal di mana kepala pemerintahan lokal dipilih oleh dewan lokal. Jerman juga menggunakan sistem campuran tergantung negara bagian. Tidak ada satu model yang dapat diklaim sebagai satu-satunya yang konstitusional atau demokratis, karena semuanya bergantung pada konteks sejarah, budaya politik, dan struktur ketatanegaraan masing-masing negara.

Yang penting dalam tinjauan konstitusional adalah bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah yang dipilih harus konsisten dengan prinsip-prinsip fundamental konstitusi yaitu kedaulatan rakyat, negara hukum, pemisahan kekuasaan, checks and balances, serta perlindungan hak asasi manusia termasuk hak politik warga negara. Pemilihan oleh DPRD dapat dikatakan konstitusional jika memenuhi prinsip-prinsip tersebut, namun harus dirancang sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan, korupsi politik, atau pengkhianatan terhadap kehendak rakyat.

Perdebatan tentang mekanisme pemilihan kepala daerah pada dasarnya adalah perdebatan tentang bagaimana kedaulatan rakyat sebaiknya dilaksanakan dalam konteks Indonesia kontemporer. Tidak ada jawaban yang sederhana atau formula yang dapat diterapkan secara universal untuk semua konteks. Setiap sistem memiliki keunggulan dan kelemahannya, dan efektivitas setiap sistem sangat bergantung pada kualitas desain institusional serta budaya politik yang melingkupinya.

Baca Juga: 36 Rumah Nelayan Dibangun di Sidangoli Dehe, Gubernur Sherly Desak BPN Tuntaskan Lahan Domato

Pengalaman historis Indonesia menunjukkan bahwa baik pemilihan langsung maupun pemilihan oleh DPRD sama-sama dapat menghasilkan kepemimpinan yang baik atau buruk, tergantung pada berbagai faktor kontekstual. Pemilihan langsung memberikan legitimasi yang kuat dan akuntabilitas langsung kepada rakyat, tetapi juga membawa risiko biaya tinggi, politik uang, polarisasi sosial, dan tidak selalu menghasilkan pemimpin yang kompeten. Pemilihan oleh DPRD dapat menghasilkan proses seleksi yang lebih mendalam berbasis kompetensi, tetapi juga rentan terhadap politik transaksional, pengkhianatan mandat, dan lemahnya akuntabilitas kepada rakyat.

Dari perspektif konstitusional, kedua sistem dapat dibenarkan selama memenuhi prinsip-prinsip fundamental demokrasi dan kedaulatan rakyat. Yang terpenting bukanlah bentuk formalnya, melainkan substansi demokratisnya apakah sistem tersebut memastikan partisipasi bermakna dari rakyat, transparansi proses, akuntabilitas pemimpin terpilih, dan menghasilkan kepemimpinan yang kompeten dan berintegritas.

Jika pilihan kebijakan adalah kembali kepada pemilihan oleh DPRD, maka hal ini harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan disertai dengan reformasi menyeluruh terhadap institusi DPRD itu sendiri serta mekanisme checks and balances yang kuat. Tanpa prasyarat ini, kembali ke sistem lama hanya akan mengulangi kegagalan masa lalu. Sebaliknya, jika pilihan adalah mempertahankan pemilihan langsung, maka reformasi terhadap sistem pemilihan langsung yang ada saat ini juga sangat mendesak untuk mengatasi berbagai patologi yang telah teridentifikasi.
HALUT 12 Januari 2026

Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: