Maluku Utara Susun RPIP 2025–2045: Siap Jadi Pusat Pertumbuhan Industri di Timur Indonesia!
Maluku Utara – Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan secara resmi menggelar Seminar Akhir Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) 2025–2045 di Hotel Grand Majang, Ternate, Rabu, 14 Januari 2026. Dokumen strategis ini diproyeksikan menjadi “kompas” arah industrialisasi Maluku Utara menuju Indonesia Emas 2045.
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, dalam sambutan tertulis yang dibacakan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Kadri La Etje, menegaskan bahwa RPIP merupakan amanat konstitusi sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
Dalam sambutannya, Kadri turut menyoroti kondisi ekonomi Maluku Utara yang berada pada fase ekspansi kuat. Tercatat pada Triwulan III tahun 2025, ekonomi Maluku Utara tumbuh signifikan sebesar 39,10% (y-on-y), dengan kontribusi terbesar berasal dari kawasan industri pertambangan.
Baca Juga: Akses Utama Terputus! BWS–Pemkab Halut Siapkan Langkah Darurat Perbaikan Jembatan
“Momentum pertumbuhan yang sangat tinggi ini harus dioptimalkan. Kita tidak bisa selamanya bergantung pada sektor mentah. Diperlukan transformasi ekonomi melalui penguatan industri pengolahan dan hilirisasi pada sektor pertanian, kelautan, perikanan, dan agroindustri,” ungkapnya.
Kadri menekankan agar RPIP tidak berhenti sebagai dokumen administratif yang hanya disimpan di meja kerja, tetapi menjadi pedoman implementatif bagi semua sektor.
“Seminar ini bukan sekadar rutinitas. Ini adalah momen krusial untuk meletakkan fondasi ekonomi jangka panjang. Saya minta seluruh peserta memberikan masukan konstruktif agar RPIP mampu menempatkan Maluku Utara sebagai pusat pertumbuhan industri yang tangguh di kawasan Timur Indonesia,” tegasnya.
Baca Juga: Sekda Haltim Perintahkan OPD Tancap Gas di 2026: SIRUP Wajib Aktif, Program Tidak Boleh Molor!
Sementara itu, Plh. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Maluku Utara, Rony M. Saleh, dalam laporannya menyampaikan bahwa penyusunan RPIP bertumpu pada dua pilar utama:
- Base Resource Industry – Optimalisasi sumber daya alam lokal seperti pertambangan, pertanian, dan kelautan.
- Base Sustainable Industry – Fokus pada industri hijau, energi terbarukan, dan ekonomi sirkular yang menekankan keberlanjutan lingkungan.
Rony menambahkan bahwa Maluku Utara kini sedang mengejar ketertinggalannya dari 27 provinsi lain yang telah menetapkan RPIP sebagai Peraturan Daerah (Perda).
“Dokumen ini akan menjadi acuan wajib bagi Kabupaten/Kota dalam menyusun Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota (RPIK),” ujarnya.
Seminar ini turut menghadirkan narasumber dari Universitas Khairun (Unkhair), yakni Dr. Amran Husen dan Dr. Abdul Chalid Ahmad, dengan Nurdin I. Muhammad sebagai moderator. Kegiatan tersebut juga dihadiri jajaran pimpinan OPD lingkup provinsi dan kabupaten/kota, tim konsultan, akademisi, serta undangan lainnya.
Reporter: Randi I.
Editor: AbangKhaM
