Darurat Sawah Nasional, ATR/BPN Tetapkan Seluruh Lahan Baku Sawah Tak Boleh Dialihfungsikan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengambil langkah darurat untuk menjaga keberlanjutan lahan sawah nasional sebagai bagian dari upaya mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam mencapai swasembada pangan.
Kebijakan tersebut akan dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan di Istana Negara, Rabu (28/1/2026).
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa daerah yang belum mencantumkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal 87 persen dari Lahan Baku Sawah (LBS) dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) akan dikenakan kebijakan khusus.
Baca Juga: Pemkab Haltim Raih Penghargaan UHC Madya 2026 dari BPJS, Bukti Komitmen Jamin Kesehatan Warga
“Kami menetapkan kebijakan bahwa bagi daerah yang dalam RTRW-nya belum mencantumkan LP2B minimal 87 persen dari LBS, maka seluruh LBS tersebut kami anggap sebagai LP2B. Artinya, semua sawah tidak boleh dialihfungsikan sampai pemerintah daerah menetapkan LP2B sesuai ketentuan,” tegas Nusron.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2030 yang mengamanatkan minimal 87 persen LBS harus ditetapkan sebagai LP2B bersifat permanen dan tidak dapat dialihfungsikan.
Namun, Nusron mengungkapkan bahwa kondisi di lapangan menunjukkan penetapan LP2B dalam RTRW daerah masih jauh dari ketentuan. Berdasarkan data pemerintah, sepanjang 2019 hingga 2024 Indonesia kehilangan sekitar 554 ribu hektare lahan sawah akibat alih fungsi menjadi kawasan industri, permukiman, dan penggunaan non-pertanian lainnya.
Baca Juga: Hadiri Rakornas Nasional, Bupati Haltim Tegaskan Komitmen Optimalkan APBD 2026
“Jika LP2B tidak dicantumkan secara memadai dalam RTRW, maka alih fungsi lahan sangat mudah terjadi karena seluruh pembangunan selalu mengacu pada tata ruang. Inilah yang kami sebut sebagai kondisi darurat tata ruang yang harus segera dibenahi,” ujarnya.
Saat ini, LP2B dalam RTRW provinsi baru mencapai sekitar 67,8 persen, sementara di tingkat kabupaten/kota hanya sekitar 41 persen. Kondisi tersebut dinilai sangat berisiko terhadap keberlanjutan sawah produktif nasional.
Selain menetapkan seluruh LBS sebagai LP2B sementara, Kementerian ATR/BPN juga mewajibkan daerah yang telah mencantumkan LP2B namun belum mencapai angka minimal 87 persen untuk segera melakukan revisi RTRW dalam waktu paling lama enam bulan.
Baca Juga: MAN 1 Halteng Raih Penghargaan Satker Penggerak Zona Integritas dari Kanwil Kemenag Malut
Tercatat, baru 64 kabupaten/kota yang telah memenuhi ketentuan LP2B di atas 87 persen. Sementara 409 daerah lainnya masih harus segera melakukan revisi RTRW.
Untuk mempercepat implementasi kebijakan, Kementerian ATR/BPN akan menggelar rapat koordinasi bersama para gubernur, bupati, dan wali kota, serta berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri guna mensosialisasikan kebijakan tersebut.
Penulis: Randi I.
Editor: AbangKhaM
