Daerah

PTSL 2026 Dibuka, Kantor Pertanahan Halteng Ajak Warga Urus Sertipikat Tanah Gratis

Halteng – Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Tengah mengajak seluruh masyarakat yang memiliki bidang tanah namun belum bersertipikat untuk mengikuti Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026.

Program PTSL merupakan upaya pemerintah dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat, sekaligus mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Halmahera Tengah.

Baca Juga: Gad Momole Pimpin Pengambilan Sumpah Panitia Ajudikasi dan Satgas PTSL 2026 di Halteng

Masyarakat dapat memperoleh informasi terkait lokasi kegiatan PTSL serta persyaratan administrasi yang harus dipenuhi melalui infografis resmi yang telah disediakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Tengah.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Tengah, Gad Momole, mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.

“Kami mengajak seluruh masyarakat yang belum memiliki sertipikat tanah untuk segera mendaftarkan bidang tanahnya melalui Program PTSL Tahun 2026. Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum, melindungi hak masyarakat, serta mencegah terjadinya sengketa pertanahan di kemudian hari,” ujar Gad Momole.

Baca Juga: Reses di Soasio, Nazlatan Kasuba Siap Kawal Aspirasi Warga Galela hingga Paripurna DPRD Malut

Melalui program ini, diharapkan seluruh bidang tanah di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah dapat terdaftar secara lengkap dan sah, sehingga mampu meningkatkan rasa aman, kepastian hukum, serta kesejahteraan masyarakat pemilik tanah.

Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: