Pemda Haltim Soroti Operasi PT Anglit Raya Pemicu Longsor, Aktivitas Diminta Dihentikan Sementara
Haltim – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Timur menilai aktivitas operasional PT Anglit Raya telah memicu terjadinya longsor di sekitar ruas jalan nasional yang berada dekat dengan area pertambangan perusahaan tersebut.
Wilayah operasi PT Anglit Raya saat ini dinilai berada pada zona rawan longsor dan sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan, mengingat lokasinya berdekatan langsung dengan jalan protokoler nasional.
Penilaian tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat, saat melakukan peninjauan langsung ke lokasi operasional PT Anglit Raya, Senin (02/02/2026).
Baca Juga: Dukung PSN Presiden Prabowo, ATR/BPN Pastikan Kesiapan Lahan Sekolah Terintegrasi
Ricky menjelaskan, selama ini Pemda Haltim menduga longsor yang kerap terjadi di ruas jalan nasional tersebut disebabkan oleh bukaan lahan pertambangan PT Anglit Raya yang dilakukan secara masif dan curam, dengan arah bukaan menghadap langsung ke badan jalan.
“Setelah ditelusuri lebih jauh, ternyata bukaannya sudah sangat masif hingga ke bagian atas. Banyak batuan besar yang menumpuk dan berpotensi longsor ke badan jalan,” ungkap Ricky.
Dalam kunjungan tersebut, Ricky secara tegas memerintahkan Kepala Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH) Halmahera Timur untuk segera melayangkan surat resmi kepada pihak PT Anglit Raya guna menghentikan sementara seluruh aktivitas pertambangan di area yang dinilai rawan longsor.
Baca Juga: Gad Momole Pimpin Pengambilan Sumpah Panitia Ajudikasi dan Satgas PTSL 2026 di Halteng
“Pemerintah daerah juga akan meminta dilakukan evaluasi terhadap bukaan baru serta menuntut laporan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL),” tegasnya.
Selain itu, Ricky turut menginstruksikan DPLH agar menyurati Inspektur Tambang untuk melakukan peninjauan langsung ke lokasi.
“Kami meminta Inspektur Tambang turun langsung ke lapangan untuk melakukan cross check. Kondisi ini sudah sangat luar biasa dan tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.
Baca Juga: Reses di Soasio, Nazlatan Kasuba Siap Kawal Aspirasi Warga Galela hingga Paripurna DPRD Malut
Ricky menambahkan, meskipun kewenangan penghentian aktivitas pertambangan berada di pemerintah pusat, penyampaian laporan kepada Inspektur Tambang tetap penting sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah serta upaya pencegahan dini.
“Inspektur Tambang adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat. Keselamatan masyarakat dan pengguna jalan harus menjadi prioritas,” tutupnya.
Reporter: Tim Malut Center
Editor: AbangKhaM
