Daerah

PTSL 2026 Dikebut di Halteng, 1.000 Sertipikat Gratis Disiapkan untuk Warga

Halteng – Pelaksanaan penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wailegi, Kecamatan Patani, menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum atas hak tanah kepada masyarakat.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Tengah terus mendorong percepatan pendaftaran tanah melalui Program PTSL Tahun 2026 guna mewujudkan Kabupaten Halmahera Tengah sebagai Kabupaten Lengkap. Hingga saat ini, dari total Areal Penggunaan Lain (APL) seluas 51.840 hektare, capaian tanah yang telah terdaftar dan bersertipikat mencapai 21.881 hektare atau sebesar 53 persen.

Pada Tahun Anggaran 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Tengah menargetkan kegiatan pengukuran dan pemetaan tanah seluas 22.649 hektare. Target tersebut didukung pembiayaan dari APBD seluas 17.916 hektare dan APBN seluas 4.733 hektare. Program ini menjadi bagian dari upaya penataan administrasi pertanahan serta penyediaan data pertanahan yang lengkap, akurat, dan valid.

Baca Juga: BPN Halteng Gelar Tapak Kavling di Desa Nusliko, Pastikan Kejelasan Batas Bidang Tanah

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Tengah, Gad Momole, menegaskan bahwa PTSL merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat.

“Melalui PTSL Tahun 2026, kami mendorong terwujudnya pendaftaran tanah yang lengkap, valid, dan berkelanjutan di Kabupaten Halmahera Tengah,” ujarnya.

Pelaksanaan PTSL Tahun 2026 mencakup 8 kecamatan untuk kegiatan foto udara dan 13 desa untuk kegiatan sertifikasi, dengan target penerbitan sebanyak 1.000 Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) secara gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah, aset Pemerintah Daerah, serta tanah wakaf termasuk rumah ibadah dan fasilitas sosial.

Baca Juga: Disaksikan Presiden Prabowo, Adies Kadir Resmi Diambil Sumpah Jadi Hakim Konstitusi

Untuk menjamin pelaksanaan program berjalan tertib dan akuntabel, PTSL Tahun 2026 dilaksanakan dengan dukungan dan sinergi lintas sektor, antara lain pemerintah desa, Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah, Polres Halmahera Tengah, Babinsa, Kementerian Agama, serta tokoh masyarakat dan para pemangku kepentingan terkait.

Melalui Program PTSL Tahun 2026, ATR/BPN berharap dapat meningkatkan kepastian hukum hak atas tanah, menekan potensi sengketa pertanahan, serta mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Halmahera Tengah.

Reporter: Randi I.
Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: