Menuju Data Tanah Akurat, ATR/BPN Petakan Ulang Arsip Lama Secara Digital
Pencatatan tanah sejak awal Indonesia berdiri hingga saat ini terus mengalami perkembangan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara bertahap melakukan pemutakhiran data digital pertanahan sebagai bagian dari transformasi layanan dan penguatan basis data nasional.
Langkah tersebut diimplementasikan oleh satuan kerja (Satker) di daerah, termasuk sejumlah Kantor Pertanahan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), melalui pendataan arsip pertanahan lama guna menjawab kebutuhan masyarakat terhadap informasi pertanahan yang lebih akurat dan modern.
“Kami tengah menyiapkan program pemutakhiran data digital untuk sertipikat lama. Saat ini sudah dilakukan cleansing, yaitu pendataan terhadap surat ukur, gambar ukur, dan buku tanah lama,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Imam Nawawi.
Baca Juga: Wamen ATR/BPN Lepas 619 Taruna STPN, KKN Pertanahan Dinilai Strategis Siapkan SDM Unggul
Kebutuhan pencatatan tanah secara digital dinilai semakin penting di era modern, mengingat pemetaan dan pencatatan hak atas tanah membutuhkan data spasial yang lebih presisi. Pada masa kolonial maupun awal kemerdekaan, pencatatan tanah dilakukan sesuai kebutuhan dan kondisi saat itu, sehingga banyak data yang belum dilengkapi titik koordinat maupun pemetaan bidang tanah secara digital.
Sebagai bagian dari persiapan pemutakhiran data, ATR/BPN juga mendapat dukungan dari Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta. Melalui program Kuliah Kerja Nyata Pertanahan–Praktik Tata Laksana Pertanahan (KKNP-PTLP), Taruna/i STPN akan melaksanakan kegiatan pemetaan serta Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T), termasuk di wilayah Kabupaten Sleman. Kegiatan ini berlangsung mulai 9 Februari hingga 11 Juli 2026.
“Peserta KKN akan turun ke lapangan dengan bermodal data hasil cleansing. Petugas Kantor Pertanahan juga akan mendampingi agar hasilnya optimal. Harapannya, sertipikat lama yang terbit sejak tahun 1960-an dapat terpetakan dengan baik,” jelas Imam Nawawi.
Baca Juga: Banjir dan Longsor di Halut Jadi Sorotan Komisi V DPR RI dan BWS Malut
Proses cleansing juga dilakukan di Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta. Meski tidak menjadi lokasi penempatan KKNP-PTLP, Kantah Kota Yogyakarta tetap menyiapkan strategi pemutakhiran data digital sertipikat lama.
Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantah Kota Yogyakarta, Amru Estu Cahyono, menjelaskan pihaknya telah menginventarisasi bidang tanah yang belum terpetakan. Langkah yang dilakukan antara lain melalui pendataan Gambar Situasi (GS), Gambar Ukur (GU), serta identifikasi kode dan nomor hak pada bidang tanah yang berbatasan.
“Kami inventarisasi bidang yang belum terpetakan, melihat posisi berdasarkan GS atau GU serta mencocokkan dengan sertipikat di sekitarnya. Dengan begitu, akan diketahui secara pasti letak bidang tanahnya. Kami akan terus berprogres menyelesaikan ini sebagaimana kabupaten lain di DIY,” ujar Amru.
Upaya ini menjadi bagian dari transformasi layanan pertanahan menuju sistem digital yang lebih transparan, akurat, dan terintegrasi.
Editor: AbangKhaM
