ATR/BPN Resmikan Kampung Reforma Agraria ke-177, 173 Tanah Wakaf Disulap Jadi Sumber Ekonomi Warga
Staf Ahli (Sahli) Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Andi Tenri Abeng, meresmikan Kampung Reforma Agraria (RA) Clumprit serta meluncurkan Gerakan Pemberdayaan Wakaf Produktif di Kota Pekalongan, Jawa Tengah, Jumat (05/06/2026).
Kegiatan ini menjadi wujud komitmen ATR/BPN dalam menghadirkan manfaat nyata reforma agraria, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penataan aset dan akses.
“Peresmian Kampung RA dan berbagai bentuk pemberdayaan masyarakat dari sisi akses ini diharapkan dapat berkelanjutan, sehingga cita-cita reforma agraria untuk menyejahterakan masyarakat dapat terwujud,” ujar Andi Tenri Abeng.
Baca Juga: 50 Siswa Ternate Adu Hebat di Lomba Bertutur, Ini Daftar Juara Terbaik!
Kampung RA Clumprit dikembangkan melalui pemanfaatan 173 bidang tanah wakaf produktif. Melalui kolaborasi antara program reforma agraria dan pemberdayaan wakaf, kawasan ini diarahkan menjadi pusat integrasi program pemberdayaan masyarakat.
Program tersebut meliputi penguatan sektor pertanian, akses permodalan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga pengembangan akses pasar.
Menurut Andi Tenri Abeng, model ini membuktikan bahwa lahan yang sebelumnya kurang produktif dapat dioptimalkan menjadi sumber ekonomi baru bagi masyarakat.
“Ini menunjukkan bahwa lahan yang sebelumnya tidak produktif dapat menjadi produktif setelah dilakukan penataan aset dan akses. Hasilnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” jelasnya.
Baca Juga: Pendaftaran STPN Dibuka! Kuliah Agraria Langka, Lulusannya Langsung Dibutuhkan Negara
Ia menambahkan, Kampung RA Clumprit merupakan Kampung Reforma Agraria ke-177 di Indonesia. Ia juga mengapresiasi Pemerintah Kota Pekalongan, Kantor Pertanahan Kota Pekalongan, serta seluruh pemangku kepentingan yang telah berkolaborasi dalam program ini.
“Dengan koordinasi yang sudah terbangun sejak awal, kami berharap program ini dapat terus berlanjut hingga masyarakat benar-benar mandiri,” tambahnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekalongan, Joko Wiyono, menjelaskan bahwa Kampung RA Clumprit yang terletak di Kelurahan Degayu, Kecamatan Pekalongan Utara merupakan bagian dari penataan kawasan yang selama ini menghadapi persoalan banjir rob dan permukiman kumuh.
Program ini juga menjadi bagian dari upaya menjadikan Kota Pekalongan sebagai Kota Wakaf Produktif pada 2027.
Baca Juga: Di Hadapan Santri, Menteri ATR/BPN Tekankan Peran Strategis Generasi Pesantren
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, ATR/BPN juga menyerahkan lima sertipikat tanah wakaf kepada masyarakat sebagai bagian dari percepatan sertipikasi dan penguatan kepastian hukum aset wakaf.
Kegiatan diakhiri dengan penanaman padi biosalin dan tanaman penghijauan sebagai simbol keberlanjutan program pemberdayaan.
Turut hadir dalam kegiatan ini Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat Freddy A. Kolintama, Ketua DPRD Kota Pekalongan Mohamad Azmi Basyir, Kepala Pusat Studi Pengembangan Pertanian dan Pedesaan IPB Ivanovich Agusta, jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekalongan.
Editor: AbangKhaM
