ATR/BPN dan Telkom Bentuk Satgas Khusus 2026, Targetkan Seluruh Aset Tanah Telkom Bersertipikat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama PT Telkom Indonesia resmi membentuk Satgas Akselerasi Legalisasi dan Penyelesaian Kasus Aset Tanah Telkom Tahun 2026. Pembentukan satgas tersebut disahkan melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama yang disaksikan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta Direktur Utama PT Telkom Indonesia, Dian Siswarini, pada Jumat (20/02/2026) di Gedung Telkom Hub, Jakarta.
Wamen Ossy menegaskan bahwa pengamanan aset negara merupakan bagian penting dalam menjaga ketertiban dan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Aset negara penting untuk kita amankan dan selamatkan karena berkaitan dengan ketertiban dan tata kelola. Kehadiran Satgas ini diharapkan dapat membantu PT Telkom Indonesia dalam mewujudkan tata kelola yang baik atas urusan pertanahannya,” ujarnya.
Baca Juga: Tak Ditemui Manajemen, Massa BIM-Malut Geruduk Kantor Harita Group Tuntut Keadilan Kematian Pekerja
Dari pihak ATR/BPN, penandatanganan dilakukan oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi serta Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Iljas Tedjo Prijono. Sementara dari pihak Telkom Indonesia diwakili Direktur Legal & Compliance Andy Kelana serta Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Arthur Angelo.
Satgas ini memiliki ruang lingkup kerja yang mencakup percepatan penyertipikatan aset tanah Telkom Indonesia, mulai dari penerbitan sertipikat baru, pembaruan, perpanjangan masa berlaku, hingga peningkatan hak atas tanah. Selain itu, satgas juga bertugas mendukung penyelesaian berbagai permasalahan sengketa aset tanah perusahaan.
Satgas yang resmi dibentuk pada 20 Februari 2026 ini akan bekerja selama satu tahun hingga 19 Februari 2027. Dalam periode tersebut, diharapkan koordinasi, komunikasi, serta strategi penyelesaian persoalan aset dapat berjalan lebih terpadu dan sistematis.
Baca Juga: Nusron Wahid Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf di Banten, Negara Jamin Aset Umat
“Dulu masing-masing regional mengurus ke Kantor Pertanahan di daerah masing-masing. Sekarang lebih sistematis dan sasaran sudah jelas. Harapannya seluruh aset Telkom dapat tersertipikatkan dan yang bermasalah di luar ranah pengadilan bisa kita selamatkan,” kata Ossy Dermawan.
Direktur Utama PT Telkom Indonesia, Dian Siswarini, menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN atas dukungan dalam upaya penyelamatan aset perusahaan milik negara tersebut.
“Melalui Satgas ini mudah-mudahan target tercapai. Kita bisa mengambil langkah berani, menghadirkan terobosan inovatif, serta bertindak tegas dalam melindungi aset yang kita miliki,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, Wamen Ossy turut didampingi sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama dan administrator Kementerian ATR/BPN, serta jajaran manajemen PT Telkom Indonesia.
Editor: AbangKhaM
