Opini

Ekologi Halmahera di Persimpangan: Antara Hilirisasi Tambang dan Masa Depan Ruang Hidup Masyarakat

“PROBLEMATIKA MASYARAKAT HALMAHERA”
Kritik Arah Kebijakan Pengelolaan dan Perlindungan Ekologi Di halamahera
Oleh: Asbar Kuseke – Pegiat Penulis Ekologi

Melalui opini ini, saya tidak bermsaksud untuk menghakimi bahwa, intrepetasi ini adalah satu-satunya sumber tafsir kebenaran yang permenan. Masih banyak kebenaran diluar diri saya, mungkin belum saya kehendaki secara utuh. Sebagaimana sebuah tafsiran Kritik arah kebijakan pengelolaan dan perlindungan ekologi di halmahera. Opini ini juga, bertujuan merefleksikan tafsir kenyataan keadilan pengelolaan dan perlindungan ekologi dalam situasi yang dirasakan oleh masyarakat Halmahera. Dan tidak terlepas, saya juga sebagai orang yang berasal dari Halmahera, telah mengamati dan merasakan apa yang terjadi dalam struktur sosial ekologi saat ini.

Dengan meningkatnya tuntutan pasar industry global yang bergerak produksi tenaga pembangkit Listrik dari sumber material energi gas bumi dan miniral jenis logam. Tuntutan pasar global di kanca dunia, tentunya sangat berkaitan dengan kebijakan pemerintah, masyarakat dan lingkungan hidup. Di Halmahera pulau panjang wilayah Maluku Utara Republik Indonesia adalah wilayah yang sangat melimpah sumber daya alamnya. Kandungan di bawa tanah yang berkaitan dengan gas bumi, nikel, emas dan mangan, bagi masyarakat Halmahera hanyalah sumber daya alam yang bersifat sumber cadangan yang tidak pernah di sentuh. Yang paling fundamental sumber daya dibutuhkan untuk masyarakat Halmahera adalah sumber daya di atas tanah berupa komoditas tanaman pala, cengke, kelapa, serta sumber daya alam dari laut.

Baca Juga: Unkhair dan Polda Malut Teken Kerja Sama Strategis, Perkuat Riset Keamanan dan Antisipasi Konflik Sosial

Nilai komoditas ini sudah menjadi keyakinan dalam menopang keberlansungan hidup masyarakat Halmahera. Komoditas yang dimiliki oleh masyarakat Halmahera memiliki Sejarah panjang hingga kini masih dipertahankan. Dan sangat sulit di gantikan dengan fersi komoditi kapital industry ekstraktif.
Namun, kehadiran perusahaan industry ekstraktif lewat pintu izin pemerintah Indonesia. Keseimbangan masyarakat Halmahera yang notabene memiliki taradisi agraris, atau bertani dan melaut telah terkikis dengan arus hilirisasi industry ekstraktif. Pergeseran nilai komoditas ini memicu amarah masyarakat Halmahera. Apa problemnya? Krisis iklim ekologi. Siapa yang salah? Kebijakan Pemerintah? atau perusahaan tambang?.

Ekologi dalam bahasa Yunani “aiko” artinya “rumah” atau “tempat untuk hidup”. Secara harafiah, ekologi adalah pengkajian organisme-organisme di rumah. Biasanya ekologi didefenisikan sebagai pengkajian organisme-organisme atau kelompok-kelompok organisme terhadap lingkungannya. (Baca: Eugene P. Odum: dasar-dasar ekologi:1993). Hubungan manusia dan lingkungan hudup memiliki satu entitas pada dasarnya saling terikat dalam hukum alam. Hubungan kesatuan manusia dengan lingkungan hidup secara komunal, kesadaran kelompok-kelompok masyarakat di Halmahera telah memahami dengan dalam. Sehingga sering kita mendengar dari ajaran para tetua dan tokoh-tokoh adat di Halmahera. Bahwa, alam adalah rumah kehidupan manusia. Menyakiti alam sama dengan menyakiti diri manusia, merusak alam sama dengan merusak rumah manusia.

Ambisi pemerintah Indonesia melibatkan negara ini dalam bisnis industry ekstraktif dunia, menjadi ancaman besar untuk rakyat Indonesia dan lingkungan hidup idonesia. Baru-baru ini, kelompok masyarakat halmehara desa sagea menolak dan menuntut keadilan atas dampak eksploitasi perusahaan nikel, yang merusak lingkungan hidup, keruhnya Sungai bokimaruru, deforestasi hutan dan pencemaran laut. Justru pemerintah setempat di wilayah kabupaten Halmahera Tengah. Bersikap gagap, melepaskan prinsip otonom, seperti mengingkarnase atas dampak yang di rasakan oleh masyarakat sagea.

Baca Juga: Bupati Halut Turun Tangan Atasi Drainase Wosia, Perintahkan Bongkar Plat Beton Penyebab Genangan

Belum ada peneyelesaian peristiwa yang di alami oleh masyarakat sagea Halmahera Tengah. Disusul lah, kebijakan mentri energi sumber daya mineral, BAHLIL resmi memberikan konsesi panas bumi di Halmahera, ke PT. ORMAT GEOTHERMAL INDONESIA yang berkaitan dengan bisnis ekonomi ISRAEL di Indonesia. padahal di kanca dunia negara Israel ini memiliki poin nomor satu di dunia dalam kasus genosiada, dan penghancuran lingkungan hidup terkejam. Dua peristiwa yang dialami oleh masyarakat Halmahera, bukanlah kejadian seperti mimpi dalam kondisi tidur, melainkan peristiwa nyata terus berdarah tanpa henti.

Arah kebijakan pengelolaan dan perlidungan lingkungan hidup pemerintah di Halmahera. Sampai saat ini, belum ada upaya konkrit dalam pemantauan lingkungan hidup. Respon kebijakan pemantauan lingkungan hidup, hanya menjadi naska cacatan akhir tahun yang bersifat rekayasa public. Seolah-olah laporan pemanfaatan lingkungan dan pengelolaan lingkungan hidup dari pihak perusahan diberikakan kepada pemerintah, menutup mata public dari kenyataan krisis ekologi yang dirasakan secara nyata oleh masyarakat Halmahera.

Lingkungan hidup di halmehara adalah rumah terpanjang yang patut diselamatkan oleh generasi pejuang lingkungan dengan cara apapun itu. Sekian kali suara tuntutan mencari keadilan lingkungan hidup, disampaikan kepada pihak pemerintah nyaris tak ada Solusi. Pemerintah dan investor pertambangan ekstraktis adalah mahluk memiliki entitas politik yang selalu menghalalkan segala cara. Kalau hewan yang purba adalah dino saurus, maka hewan yang tidak pernah purba adalah pemerintah yang berwatak kapitalisme ekstarkatif. Hewan yang tidak pernah purba ini bisa dikembalikan pada habitanya. Alat pembasminya hanya kecerdasan dalam persatuan dan lawan Bersama rakayat tertindas.

Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: