Nasional

KPR Sudah Lunas? Jangan Simpan Sertipikat Dulu, Ini Langkah Penting yang Wajib Dilakukan!

Setelah cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dinyatakan lunas, masyarakat diimbau untuk tidak langsung menyimpan sertipikat tanah. Ada satu tahapan penting yang wajib dilakukan, yakni pengurusan roya agar sertipikat kembali bersih dari beban Hak Tanggungan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, menjelaskan bahwa roya merupakan proses administratif berupa penghapusan atau pencoretan beban utang pada sertipikat tanah setelah debitur melunasi pinjamannya.

“Jika KPR sudah lunas, jangan lupa mengurus roya. Roya adalah proses penghapusan Hak Tanggungan pada sertipikat tanah yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan setelah pinjaman dilunasi,” jelas Shamy Ardian di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (04/03/2026).

Baca Juga: Sertipikat Hanyut Diterjang Banjir, Solusi Elektronik ATR/BPN Bikin Warga Lebih Tenang

Roya perlu dilakukan agar sertipikat tanah kembali bebas dari beban utang, sehingga pemilik memiliki hak penuh atas tanahnya. Dengan demikian, tanah dapat digunakan, dialihkan, atau dimanfaatkan tanpa adanya ikatan jaminan dari pihak bank.

Menurut Shamy, proses pengurusan roya tergolong sederhana. Masyarakat cukup datang ke Kantor Pertanahan setempat dengan membawa dokumen persyaratan untuk diperiksa. Setelah dinyatakan lengkap, pemohon dapat melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk Hak Tanggungan Elektronik, proses roya dapat dilakukan melalui bank terkait. Sementara itu, untuk Hak Tanggungan yang masih berbentuk manual, pengurusan dilakukan langsung di Kantor Pertanahan.

Baca Juga: 14 Hari Puasa, Tenda Masih Kosong? Sekda Pastikan Kampung Ramadan Segera Ramai

Adapun dokumen yang perlu disiapkan antara lain formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas meterai, surat kuasa (jika dikuasakan), fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK), serta dokumen badan hukum (jika pemohon berbadan hukum).

Selain itu, pemohon juga harus melampirkan sertipikat tanah, sertipikat Hak Tanggungan atau surat keterangan pengganti, surat roya dari bank, surat keterangan lunas, serta fotokopi identitas debitur dan kreditur yang telah diverifikasi petugas.

Dengan mengurus roya setelah KPR lunas, masyarakat tidak hanya memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah, tetapi juga menghindari potensi kendala administrasi di kemudian hari.

Kementerian ATR/BPN pun mengimbau masyarakat yang telah melunasi KPR untuk segera menghapus Hak Tanggungan agar keamanan dan legalitas sertipikat tanah lebih terjamin.

Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: