Nasional

Sertipikat Hanyut Diterjang Banjir, Solusi Elektronik ATR/BPN Bikin Warga Lebih Tenang

Bencana alam yang tak terprediksi seringkali menimbulkan kerusakan serius, mulai dari akses jalan, fasilitas umum, hingga rumah dan dokumen penting seperti sertipikat tanah.

Peristiwa itu dialami Helmi Ismail, nazir tanah wakaf Yayasan Pendidikan di Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang. Bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh pada November 2025 lalu turut menghanyutkan sertipikat tanah milik yayasannya.

Menyadari pentingnya dokumen tersebut, Helmi segera berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang untuk mengajukan penggantian sertipikat yang hilang. Meski pelayanan dilakukan melalui posko sementara karena kantor pertanahan juga terdampak banjir, prosesnya berlangsung cepat.

Baca Juga: Unkhair dan BSI Perkuat Sinergi, Ini Yang Dibahas!

“Alhamdulillah sangat responsif. Kurang dari seminggu sertipikat baru sudah terbit. Kami sangat bersyukur atas respons cepat dari Kantah di Aceh Tamiang,” ujar Helmi.

Menariknya, sertipikat pengganti tersebut kini telah berbentuk Sertipikat Elektronik, bagian dari transformasi digital yang digagas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Menurut Helmi, digitalisasi bukan sekadar perubahan bentuk dokumen, tetapi perubahan cara pandang terhadap keamanan aset.

“Digitalisasi ini sangat kami sambut baik. Praktis, mudah, dan dokumentasinya lebih aman. Kalau terjadi kehilangan, salinannya bisa disimpan secara digital. Bisa dicek lewat aplikasi juga. Jadi tidak perlu khawatir lagi dengan dokumen fisik,” tuturnya.

Baca Juga: Ansor & Pemuda Muhammadiyah Dukung Langkah Sherly Tjoanda Percepat Transformasi Digital Malut

Pengalaman serupa dialami Nazarudin, warga Kota Langsa. Banjir setinggi satu meter yang merendam rumahnya merusak sejumlah dokumen penting, termasuk sertipikat tanah tempat tinggalnya. Beruntung, melalui penerbitan sertipikat pengganti berbentuk elektronik, legalitas tanahnya dapat diverifikasi dengan cepat dan aman.

“Ini lebih praktis. Informasinya mudah diakses, dan saat terjadi bencana seperti banjir, kami tidak perlu khawatir lagi,” kata Nazarudin.

Kepala Kantah Kota Langsa, Dedi Rahmat Sukarya, mengimbau masyarakat untuk segera mengalihmediakan sertipikat analog menjadi elektronik.

“Saya mengimbau seluruh masyarakat Kota Langsa untuk segera melapor, baik ke Kantah maupun ke kepala gampong, untuk mengalihmediakan seluruh sertipikat tanah menjadi Sertipikat Elektronik. Ini agar dokumen lebih aman, lebih mudah diakses, dan lebih terjaga,” ujarnya.

Baca Juga: KM Jolor 01 Mati Mesin di Perairan Pulau Miskin, 7 ABK Terombang-ambing – Tim SAR Bergerak!

Di wilayah Aceh yang rawan banjir, alih media dari sertipikat analog ke Sertipikat Elektronik dinilai sebagai langkah preventif yang rasional. Legalitas tetap terjamin, sementara risiko kehilangan akibat bencana dapat ditekan secara signifikan.

Kisah Helmi dan Nazarudin menjadi pengingat bahwa perlindungan aset di era modern tak lagi cukup dengan penyimpanan fisik semata. Transformasi Sertipikat Elektronik menjadi bentuk adaptasi terhadap risiko zaman, memastikan hak atas tanah tetap aman meski bencana datang tanpa permisi.

Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: