BPN Halteng Perkuat Koordinasi dengan Pemda, Bahas PTSL hingga Status Tanah Antam
Halteng – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Tengah, Gad Momole, S.SiT., MPA, terus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dalam upaya mewujudkan Kabupaten Lengkap di bidang pertanahan.
Upaya tersebut dilakukan melalui rapat koordinasi yang digelar pada Kamis (5/3/2026) bersama Wakil Bupati Halmahera Tengah serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pada kesempatan yang sama, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan Maluku Utara, Dr. R. Graal Taliawo, S.Sos., M.Si, turut melakukan kunjungan pengawasan ke Kabupaten Halmahera Tengah.
Baca Juga: Pemkab Haltim Hibahkan 3,75 Hektare Lahan ke Bulog, Gudang Pangan Segera Dibangun
Dalam rapat tersebut dibahas sejumlah isu strategis terkait pertanahan di wilayah Halmahera Tengah. Beberapa di antaranya meliputi perselisihan lokasi sertipikat tanah di Desa Sumber Sari, Kecamatan Weda Selatan, serta status tanah bekas Hak Guna Bangunan (HGB) PT Aneka Tambang (Antam) di Kecamatan Pulau Gebe.
Selain itu, turut dibahas pula status tanah bekas PTPN XIV yang berada di Kecamatan Weda Selatan.
Kepala Kantor Pertanahan Halmahera Tengah, Gad Momole, menekankan pentingnya peningkatan kualitas data pertanahan sebagai langkah utama dalam meminimalisasi sengketa tanah.
Menurutnya, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang saat ini sedang berjalan merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan Kabupaten Lengkap, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat atas kepemilikan tanah.
Baca Juga: Tadabbur Ramadan: Pelajaran Isra’ Mi‘raj dalam Juz 15, Perjalanan Spiritual Menuju Allah
“Melalui program PTSL, kita dapat mengurangi potensi sengketa pertanahan serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas tanah yang dimiliki. Selain itu, sertipikat tanah juga dapat meningkatkan nilai ekonomi karena dapat dijadikan akses terhadap fasilitas perbankan,” jelasnya.
Terkait status tanah bekas HGB PT Antam dan lahan eks PTPN XIV, pihak Kantor Pertanahan Halmahera Tengah menyatakan perlu dilakukan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) untuk memperoleh gambaran kondisi aktual di lapangan.
Hasil inventarisasi tersebut nantinya akan menjadi dasar untuk menetapkan lahan tersebut sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang selanjutnya dapat ditindaklanjuti melalui program redistribusi tanah kepada masyarakat.
Reporter: Randi I.
Editor: AbangKhaM
