Nasional

Sekjen ATR/BPN Tegaskan Transparansi Jadi Kunci Pengadaan Barang dan Jasa

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Webinar Nasional bertajuk “Sosialisasi dalam Rangka Profesionalitas, Efisiensi, Transparansi, dan Akuntabilitas Pengadaan Barang/Jasa”, Kamis (5/3/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa pengelolaan pengadaan barang dan jasa harus dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi, tanggung jawab, dan akuntabilitas, khususnya oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di setiap satuan kerja (Satker).

“Dalam pengadaan barang/jasa, kata kuncinya adalah transparansi ketika kita diberi amanah untuk mengelola setiap rupiah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kita harus bertanggung jawab dan menghindari konflik kepentingan,” ujar Dalu Agung.

Baca Juga: Paripurna DPRD Halut: Aspirasi Masyarakat Hasil Reses Akan Masuk Pokok Pikiran DPRD

Menurutnya, prinsip transparansi harus menjadi pemahaman dasar bagi seluruh pegawai ATR/BPN, khususnya mereka yang menjalankan peran sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Untuk meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas, Sekjen ATR/BPN juga mendorong jajaran yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa untuk meningkatkan kompetensi melalui sertifikasi resmi.

Program sertifikasi tersebut akan dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) ATR/BPN bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Baca Juga: Bumdes Bersama Farasman Mabapura Bagikan Sembako untuk Warga Dua Desa di Halmahera Timur

“Melalui sertifikasi ini, diharapkan para pejabat yang menangani pengadaan barang/jasa semakin mantap dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” tambahnya.

Senada dengan itu, Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan ATR/BPN, Awaludin, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan memperkuat pemahaman para PPK dalam menjalankan tugasnya sebagai perpanjangan tangan KPA sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini juga merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, yang mewajibkan pejabat terkait pengadaan barang/jasa memiliki sertifikasi kompetensi sesuai tipologi pekerjaan.

Baca Juga: Ombudsman Malut Awasi Arus Mudik Lebaran 2026, Temukan Sejumlah Fasilitas Pelabuhan Masih Kurang

Awaludin juga mengingatkan pentingnya memahami klasifikasi sertifikasi yang terdiri dari:

  • Sertifikasi A, untuk pekerjaan pengadaan yang sangat kompleks
  • Sertifikasi B, untuk pekerjaan dengan persyaratan khusus
  • Sertifikasi C, sebagai syarat minimal bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menangani pengadaan sederhana, rutin, atau berulang.

Webinar nasional tersebut diikuti oleh 820 peserta, yang terdiri dari para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari satuan kerja ATR/BPN di seluruh Indonesia.

Di akhir kegiatan, panitia juga mengadakan sesi kuis interaktif untuk mengukur pemahaman peserta terhadap materi yang telah disampaikan dalam sosialisasi tersebut.

Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: