Ombudsman Malut Rilis Rapor Pelayanan Publik 2025, Hanya Tiga Instansi Raih Kategori Baik
Ternate – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Maluku Utara merilis hasil Penilaian Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 terhadap sejumlah kementerian dan lembaga di daerah tersebut.
Kegiatan penyampaian hasil penilaian tersebut digelar di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara, Selasa (10/3/2026).
Kepala Perwakilan Ombudsman Maluku Utara, Iriyani Abd Kadir, mengatakan bahwa penilaian tersebut merupakan bagian dari mandat konstitusional Ombudsman dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh lembaga negara.
Baca Juga: Ramadhan Hampir Berlalu, Mengapa Bulan Suci Ini Selalu Meninggalkan Jejak di Hati?
“Ombudsman Republik Indonesia memiliki mandat konstitusional untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggara pelayanan publik yang dilaksanakan oleh penyelenggara negara,” ujar Iriyani dalam sambutannya.
Ia menjelaskan bahwa penilaian maladministrasi yang dilakukan Ombudsman bukan sekadar untuk menilai kinerja institusi, tetapi juga sebagai instrumen evaluasi bersama guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Penilaian ini bertujuan memastikan setiap penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat,” jelasnya.
Baca Juga: Musrenbang Tiga Kecamatan Digelar, Bupati Haltim Minta Usulan Prioritas dari Masyarakat
Sementara itu, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Maluku Utara, Akmal Kadir, mengatakan bahwa penilaian tersebut merupakan bagian dari evaluasi Ombudsman terhadap instansi penyelenggara pelayanan publik di daerah.
“Tujuannya untuk mendorong perbaikan tata kelola pelayanan publik di tingkat kementerian dan lembaga di daerah,” ujar Akmal.
Ia mengungkapkan, dari 12 instansi kementerian dan lembaga di Maluku Utara yang menerima rapor hasil penilaian Ombudsman, terdapat tiga instansi yang memperoleh kategori kualitas pelayanan baik.
Baca Juga: Safari Ramadan di Tobelo, Dekan FAI UMMU Ajak Umat Amalkan QS At-Taubah Ayat 71
Ketiga instansi tersebut yakni:
- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Soasio dengan nilai 78,99
- Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Tobelo dengan nilai 78,83
- Kepolisian Resor Kota Tidore Kepulauan dengan nilai 78,00
Sementara itu, terdapat sembilan instansi lainnya yang memperoleh kategori kualitas pelayanan cukup, yaitu:
- Kepolisian Resor Halmahera Utara dengan nilai 72,47
- Kantor Pertanahan Kota Tidore Kepulauan dengan nilai 71,17
- Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Utara dengan nilai 70,17
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tobelo dengan nilai 69,85
- Kepolisian Resor Kepulauan Sula dengan nilai 68,47
- Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sula dengan nilai 67,51
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sanana dengan nilai 67,01
- Kantor Pertanahan Kabupaten Pulau Morotai dengan nilai 66,61
- Kepolisian Resor Pulau Morotai dengan nilai 57,28
Ombudsman berharap hasil penilaian ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi setiap instansi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Reporter: Randi I.
Editor: AbangKhaM
