Nasional

PELATARAN BPN Jadi Solusi, Ambil Sertipikat Tanah Tak Perlu Tinggalkan Kerja

Bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja, kehadiran Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) menjadi solusi yang memudahkan. Layanan yang kini tersedia di 107 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia ini memungkinkan masyarakat tetap mengurus keperluan pertanahan di hari libur tanpa harus meninggalkan pekerjaan.

Salah satu warga yang merasakan langsung manfaat layanan tersebut adalah Angelita (30), warga Karawang. Ia memanfaatkan PELATARAN untuk mengambil sertipikat tanah setelah menyelesaikan proses balik nama.

“Menurut saya ini benar-benar pengalaman terbaik. Prosesnya cepat, saya bisa urus sendiri, dan hari ini bahkan bisa langsung ambil sertipikatnya,” ujar Angelita saat ditemui di Kantah Kabupaten Karawang.

Baca Juga: Haltim Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Optimistis Raih WTP Kedelapan Berturut-turut

Angelita yang berprofesi sebagai pegawai bank mengaku mengetahui informasi layanan tersebut melalui media sosial, khususnya dari akun TikTok resmi Kantah Kabupaten Karawang.

“Awalnya saya lihat di Google masih tertulis tutup, tapi di TikTok saya sempat bertanya dan langsung direspons. Dari situ saya tahu kantor buka di akhir pekan dan bisa datang hari ini,” jelasnya.

Ia menuturkan, sertipikat yang diambil merupakan hasil dari proses balik nama yang diurus secara mandiri tanpa perantara. Menurutnya, seluruh proses berjalan relatif cepat dan tidak berbelit.

“Prosesnya sekitar satu bulan dan menurut saya cukup cepat. Saya sengaja urus sendiri karena ingin memastikan langsung bagaimana pelayanan pertanahan saat ini,” ungkapnya.

Baca Juga: Diresmikan Bupati Ubaid, Fasilitas Kampus Unkhair Makin Modern

Pengalaman tersebut membuat Angelita merasa puas terhadap layanan yang diberikan. Ia menilai, birokrasi pertanahan kini semakin mudah diakses masyarakat, terutama dengan adanya inovasi layanan di akhir pekan seperti PELATARAN.

Melalui layanan yang dibuka setiap Sabtu dan Minggu pukul 09.00 hingga 12.00 waktu setempat ini, masyarakat tetap dapat mengakses layanan pertanahan meski memiliki keterbatasan waktu di hari kerja. Layanan ini juga dinilai sangat membantu masyarakat yang mengurus dokumen pertanahan secara mandiri tanpa menggunakan jasa perantara.

Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: