RTRW Ternate Disorot! Pansus DPRD Pertanyakan Luasan Reklamasi dan Limbah Rumah Sakit
Ternate – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Ternate menyoroti sejumlah poin krusial dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), khususnya mengenai luasan dan kawasan reklamasi serta Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL).
Ketua Pansus I DPRD Kota Ternate, Junaidi Bahruddin, menyampaikan bahwa pemerintah daerah masih membutuhkan waktu untuk memperjelas rincian terkait rencana reklamasi yang tertuang dalam Ranperda RTRW.
“Pemerintah meminta waktu untuk membahas secara internal terkait reklamasi, termasuk berapa luas area yang akan direklamasi dan di kawasan mana saja,” ujar Junaidi usai RDP, Selasa (31/3/2026).
Baca Juga: FOKAL IMM Kecam Anggota DPRD Malut, Dinilai Provokatif dan Anti-Literasi
Ia menjelaskan, hingga saat ini belum ada kepastian apakah luasan reklamasi akan tetap mengacu pada draf awal sebesar 35 hektare atau mengalami perubahan. Selain itu, segmentasi kawasan juga masih menjadi pembahasan, apakah hanya difokuskan di wilayah selatan atau berpotensi meluas ke kecamatan lain.
Tak hanya reklamasi, Pansus juga menyoroti pengaturan Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL) dalam Ranperda RTRW yang dinilai belum komprehensif. Junaidi menilai, regulasi tersebut belum mengakomodasi pengelolaan limbah non domestik, khususnya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di fasilitas kesehatan.
“Beberapa rumah sakit belum tercantum dalam Ranperda. Padahal, IPAL wajib dimiliki oleh seluruh fasilitas kesehatan, baik rumah sakit maupun puskesmas,” tegasnya.
Baca Juga: Haltim Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Optimistis Raih WTP Kedelapan Berturut-turut
Dalam draf yang ada, rumah sakit yang disebutkan antara lain RS Dharma Ibu, RS Prima, RS Tentara, dan RS Chasan Boesoeirie. Namun, Pansus menilai sebaiknya regulasi tidak menyebutkan nama institusi secara spesifik, melainkan mengatur kebijakan yang berlaku secara menyeluruh bagi semua fasilitas kesehatan.
Selain itu, pengelolaan limbah domestik di pusat perbelanjaan juga menjadi sorotan. Beberapa lokasi seperti Muara Mall dan Jatiland Mall disebut belum diatur secara jelas dalam Ranperda tersebut.
Junaidi mengungkapkan, sejumlah poin yang masih menjadi kendala membuat pembahasan Ranperda RTRW diperkirakan belum dapat diselesaikan dalam waktu dekat.
“Belum ada tanda-tanda tahun ini bisa selesai. Namun, kami tetap mendorong agar hal-hal yang bersifat strategis dan mendesak bisa segera dituntaskan demi kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pembahasan Ranperda RTRW ini melibatkan sejumlah instansi terkait, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ternate.
Reporter: Randi I.
Editor: AbangKhaM
