Nasional

Waspada! Begini Cara Cek Petugas Ukur Tanah Resmi dari ATR/BPN

Masyarakat diimbau untuk memastikan keabsahan petugas ukur yang datang melakukan pengukuran tanah. Hal ini penting guna menghindari potensi penyalahgunaan oleh oknum yang mengatasnamakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Direktur Survei dan Pemetaan Tematik, Agus Apriawan, menegaskan bahwa setiap petugas resmi wajib membawa identitas kedinasan dan surat tugas.

“Masyarakat dapat meminta petugas menunjukkan identitas resmi serta surat tugas sebagai dasar pelaksanaan pengukuran,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).

Baca Juga: Belajar dari Luka Halmahera: Konflik Tak Pernah Menang, Hanya Menyisakan Duka

Menurut Agus, kegiatan pengukuran tanah di lapangan selalu didasarkan pada permohonan layanan pertanahan yang telah diajukan sebelumnya oleh masyarakat. Karena itu, setiap petugas ukur resmi pasti dilengkapi dengan surat tugas dan nomor berkas permohonan.

“Keberadaan surat tugas menjadi indikator kuat bahwa kegiatan pengukuran tersebut memang resmi,” jelasnya.

Selain memeriksa identitas, masyarakat juga disarankan untuk menanyakan informasi dasar terkait kegiatan pengukuran, seperti nomor berkas, nama pemohon, lokasi bidang tanah, serta tujuan pengukuran.

Baca Juga: Ujian Pakai HP! SMA N 2 Halut Terapkan Sistem Digital, 115 Siswa Siap Ikuti Asesmen

Ia menjelaskan, pengukuran tanah dapat dilakukan untuk berbagai keperluan, mulai dari pendaftaran tanah pertama kali, pemecahan atau pemisahan bidang, hingga pengembalian dan penataan batas.
“Setiap kegiatan pengukuran selalu terhubung dengan berkas pelayanan tertentu, sehingga petugas resmi harus dapat menjelaskan konteks layanan yang sedang dilakukan,” tambahnya.

Apabila masih ragu, masyarakat dapat melakukan verifikasi langsung ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

“Jika petugas tidak dapat menunjukkan identitas atau surat tugas, atau informasi yang disampaikan tidak jelas, masyarakat sebaiknya melakukan verifikasi. Ini langkah kehati-hatian yang wajar,” pungkas Agus.

Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: