Nasional

Aplikasi Sentuh Tanahku Permudah Layanan Pertanahan, Masyarakat Kini Bisa Pantau Berkas dari Ponsel

Di era digital, semakin banyak masyarakat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku untuk berbagai kebutuhan layanan pertanahan. Aplikasi milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini menghadirkan beragam kemudahan, mulai dari pengambilan antrean daring Kantor Pertanahan (Kantah), pemantauan berkas, pengecekan Sertipikat Elektronik, swaplotting, hingga akses informasi pertanahan lainnya.

Di Yogyakarta, penggunaan aplikasi Sentuh Tanahku kian familiar di kalangan masyarakat, baik profesional maupun pengguna umum.

Lia (35), staf Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), mengaku aplikasi tersebut telah menjadi bagian dari rutinitas kerjanya. Saat ditemui di Kantah Kota Yogyakarta, ia menjelaskan bahwa aplikasi Sentuh Tanahku sangat membantu dalam memantau proses administrasi tanah klien secara real time.

Baca Juga: Bupati dan DPRD Halmahera Utara Lakukan Sidak Jelang Ramadan 1447 H, Pastikan BBM, Listrik dan Sembako Aman

“Mencari denah lokasi Sertipikat Elektronik bisa melalui scan barcode, sedangkan sertipikat hijau bisa dicek menggunakan nomor SHM. Berkas juga bisa dipantau langsung di aplikasi. Sekarang antre layanan pun sudah pakai Sentuh Tanahku,” ujar Lia.

Menurutnya, kemudahan memantau proses berkas secara daring menjadi nilai tambah utama. Baik sertipikat analog maupun Sertipikat Elektronik dapat diakses melalui satu aplikasi sehingga pekerjaan menjadi lebih efisien.

“Sebagai staf PPAT ini sangat mempermudah. Kita bisa cek pengajuan berkas sudah sampai tahap mana tanpa harus bolak-balik ke Kantah. Cukup dari handphone, semuanya sudah terpantau. Sangat efisien dari sisi waktu,” jelasnya.

Baca Juga: Tanah Warisan Belum Dibalik Nama? Ini Cara Mudah Urus Sertipikat Ahli Waris Resmi

Kemudahan aplikasi ini juga dirasakan pengguna baru. Damayanti (50), yang awalnya belum mengenal Sentuh Tanahku, mengaku terkesan setelah mengunduh dan mencoba langsung aplikasi tersebut saat berada di Kantah Kota Yogyakarta.

Ia mengetahui aplikasi tersebut setelah mendapat penjelasan dari tim Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol ATR/BPN, kemudian langsung mengunduh, login, dan melakukan verifikasi akun melalui gawainya.

“Saya baru tahu ada aplikasi ini. Ternyata bisa ambil antrean online juga kalau mau ke Kantah. Bahkan kalau Sertipikat Elektronik, katanya bisa dicek hanya dengan scan barcode. Ternyata semuanya ada di Sentuh Tanahku,” ungkap Damayanti.

Baca Juga: Nelayan Asal Talaud Hilang di Perairan Halut, Jatuh dari Longboat Saat Melaut

Damayanti datang ke Kantah Kota Yogyakarta untuk meningkatkan status aset miliknya dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya harus melengkapi sejumlah dokumen, termasuk legalisir berkas di pemerintah daerah untuk memenuhi persyaratan administrasi.

“Kami baru membeli properti yang statusnya masih HGB, jadi ada dokumen yang harus dilegalisir di balaikota serta pengecekan subjek dan objek tanah. Terima kasih sudah dikenalkan aplikasi ini, semoga pelayanan pertanahan semakin mudah dan informatif,” pungkasnya.

Pemanfaatan aplikasi Sentuh Tanahku menjadi salah satu langkah transformasi digital ATR/BPN dalam meningkatkan transparansi, efisiensi layanan, serta kemudahan akses informasi pertanahan bagi masyarakat.

Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: