Nasional

Cek Sertipikat Tanah Kini Bisa dari HP! ATR/BPN Permudah Lewat Aplikasi

Masyarakat kini dapat mengecek kesesuaian data sertipikat tanah dengan lebih mudah tanpa harus datang ke Kantor Pertanahan. Melalui layanan digital Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pengecekan dapat dilakukan langsung melalui smartphone.

Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menyampaikan bahwa kemudahan ini hadir melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

“Sekarang masyarakat tidak perlu khawatir untuk mengecek kesesuaian data sertipikat. Layanan ini bisa diakses kapan saja melalui Sentuh Tanahku,” ujarnya, Selasa (14/04/2026).

Baca Juga: Pemkab Halteng Susun RKPD 2027, Ini Prioritas Pembangunannya

Untuk menggunakan layanan tersebut, masyarakat perlu membuat akun dan melakukan verifikasi terlebih dahulu. Setelah itu, berbagai fitur dalam aplikasi dapat dimanfaatkan, termasuk pengecekan data sertipikat tanah.

Pada sertipikat analog, pemilik dapat membagikan informasi kepada pihak lain dengan memasukkan alamat email serta menentukan durasi akses. Informasi yang ditampilkan mencakup Nomor Identifikasi Bidang (NIB), jenis sertipikat, kode blanko, tanggal penerbitan, lokasi dan luas tanah, hingga identitas pemilik.

Sementara pada Sertipikat Elektronik, pemilik cukup membagikan barcode yang tertera pada dokumen. Setelah dipindai, data sertipikat akan langsung muncul di perangkat penerima, dengan syarat telah memiliki akun aplikasi yang terverifikasi.

Baca Juga: Dari Pelatihan ke Kemandirian, Difabel Ternate Didorong Jadi Wirausaha

“Dengan kemudahan ini, masyarakat diharapkan semakin proaktif memastikan keabsahan dokumen pertanahan serta memanfaatkan layanan digital pemerintah secara optimal,” tambah Shamy.

Jika data sertipikat belum ditemukan dalam aplikasi, hal tersebut kemungkinan disebabkan karena bidang tanah belum terpetakan dalam sistem digital. Masyarakat diimbau untuk melakukan pemutakhiran data dengan mendatangi Kantor Pertanahan setempat agar data dapat terintegrasi dalam sistem.

Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: