Daerah

116 Sertipikat Tanah Hilang Akibat Konflik, BPN Halteng Target Rampung Diganti dalam 2 Minggu

Halteng – Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Tengah terus bergerak cepat dengan melakukan validasi data guna memastikan jumlah sertipikat tanah yang hilang atau hangus akibat konflik di Desa Sibenpopo dan Desa Banemo.

Berdasarkan data sementara, tercatat sebanyak 116 bidang tanah terdampak, terdiri dari 73 bidang pekarangan dan 43 bidang kebun atau lahan pertanian. Proses validasi dilakukan secara cermat dan berkelanjutan untuk menjamin keakuratan data sebagai dasar penerbitan sertipikat pengganti.

Melalui sinergi lintas sektor bersama pemerintah daerah dan instansi terkait, penerbitan sertipikat pengganti ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu sekitar dua minggu.

Baca Juga: Sekda Haltim Sidak Mendadak Sejumlah OPD, Temukan Masih Ada ASN Belum Disiplin

Seluruh tahapan pelaksanaan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat, sekaligus mendukung percepatan pemulihan kondisi sosial dan ekonomi warga pascakonflik.

Kantor Pertanahan Halmahera Tengah juga mengimbau masyarakat agar tetap kooperatif dalam proses pendataan serta melengkapi dokumen yang diperlukan guna mempercepat penyelesaian penerbitan sertipikat pengganti.

Reporter: Tim Malut Center
Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: