BPN Halteng Gerak Cepat, 116 Sertipikat Tanah Korban Konflik Siap Terbit dalam 2 Minggu
Halteng – Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Tengah menyatakan kesiapan untuk menerbitkan sertipikat pengganti bagi masyarakat terdampak konflik di Desa Sibenpopo dan Desa Banemo.
Kepala Kantor Pertanahan Halmahera Tengah, Gad Momole, mengungkapkan bahwa berdasarkan data sementara, terdapat 116 bidang tanah yang terdampak. Rinciannya, 73 bidang merupakan lahan pekarangan dan 43 bidang lainnya berupa kebun atau lahan pertanian.
“Pendataan masih terus kami lakukan secara cermat untuk memastikan keakuratan data sekaligus memperlancar proses penerbitan sertipikat pengganti,” ujarnya.
Baca Juga: Muhammadiyah Halut Rotasi Kepala Sekolah, Tekankan Penyegaran dan Kualitas Pendidikan
Ia menjelaskan, melalui sinergi lintas sektor bersama pemerintah daerah dan instansi terkait, proses penerbitan sertipikat ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu sekitar dua minggu.
Seluruh tahapan pelaksanaan, lanjutnya, tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Gad Momole menegaskan, langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat, sekaligus mendukung percepatan pemulihan kondisi sosial dan ekonomi warga pascakonflik.
Reporter: Tim Malut Center
Editor: AbangKhaM
