Daerah

DPRD Halut Bongkar Catatan LKPJ 2025, Soroti Sinkronisasi OPD dan Target PAD

Halut – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara menggelar rapat paripurna penyerahan catatan dan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025.

Rapat berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD, Jumat (24/04/2026), dipimpin Ketua DPRD Christina Lesnussa.

Dalam pembukaan sidang, Christina menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara. Ia menjelaskan bahwa LKPJ Tahun 2025 yang disampaikan kepala daerah pada 30 Maret 2026 telah ditindaklanjuti oleh DPRD melalui Panitia Kerja (Panja).

Baca Juga: Kalah Lagi! Angulo Ajak Malut United Bersatu Keluar dari Krisis

Pembahasan dilakukan secara internal DPRD bersama organisasi perangkat daerah (OPD) serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hingga menghasilkan sejumlah catatan dan rekomendasi yang kemudian diserahkan secara resmi kepada pemerintah daerah.

Meski secara umum dinilai cukup baik, DPRD tetap memberikan sejumlah catatan penting. Salah satunya terkait perlunya peningkatan koordinasi dan kekompakan antar OPD, khususnya antara pimpinan OPD dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), yang dinilai masih kerap terjadi perbedaan dalam penyampaian data dan program.

Selain itu, DPRD juga menekankan pentingnya optimalisasi kinerja OPD penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna meningkatkan capaian pendapatan daerah.

Ketua Panja, Jumar Mafoloi, menegaskan bahwa sektor PAD merupakan potensi besar yang harus dimaksimalkan untuk mendukung keberlanjutan pembangunan daerah.
“Hal ini menjadi potensi terbesar dalam memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah untuk menunjang pembangunan,” ujarnya.

Baca Juga: PTSL 2026 Dikebut di Patani Timur! Satgas Turun Langsung, Warga Sakam–Nursifa Segera Dapat Sertipikat

Pembahasan LKPJ tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, serta Peraturan DPRD Halmahera Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD.

Usai rapat, Ketua DPRD didampingi Wakil Ketua II Abdillah Bailusy menyerahkan dokumen catatan dan rekomendasi kepada Bupati Halmahera Utara, Piet Hein Babua.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah E.J. Papilaya, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, serta jajaran OPD dan tamu undangan lainnya.

Reporter: Sadam A.
Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: