Nasional

ATR/BPN Wajibkan Arsip Digital, Sekjen: Ini Keniscayaan di Era Transformasi!

Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa peralihan arsip pertanahan ke bentuk elektronik merupakan sebuah keniscayaan di tengah tuntutan transformasi digital.

Hal tersebut disampaikan dalam Webinar Kearsipan ATR/BPN 2026 bertema “Mewujudkan Kepastian Hukum Melalui Arsip Elektronik yang Akuntabel”, Rabu (06/05/2026).

Menurutnya, keterbatasan ruang penyimpanan, risiko kerusakan arsip fisik, serta kebutuhan akses yang cepat dan efisien menjadi alasan utama percepatan digitalisasi arsip.

Baca Juga: BPN Halteng Cek Langsung Lokasi KKPR di Lelilef, Pastikan Tata Ruang Sesuai Aturan!

“Arsip bukan sekadar dokumen, tetapi menjadi alat bukti penting dalam pengambilan keputusan, penyelesaian masalah, serta mendukung transparansi dan akuntabilitas pemerintahan,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa arsip menjadi rujukan utama dalam penyusunan kebijakan, sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara profesional dan modern.

Namun demikian, transformasi digital di bidang kearsipan juga menghadirkan tantangan, terutama terkait keabsahan dan kekuatan hukum arsip elektronik. Karena itu, pengelolaan arsip harus memenuhi prinsip autentik, utuh, dan terpercaya agar sah sebagai alat bukti hukum.

Baca Juga: ATR/BPN Apresiasi Unit Kearsipan Terbaik, Reformasi Birokrasi Diperkuat

Sementara itu, Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Mego Pinandito, menegaskan pentingnya peningkatan kompetensi pengelolaan arsip digital guna menjamin kepastian hukum dan transparansi.

Dalam kegiatan ini, ATR/BPN juga memberikan penghargaan kepada satuan kerja terbaik serta menyerahkan arsip statis kepada ANRI sebagai bagian dari pelestarian memori kolektif bangsa.

Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: