ATR/BPN Gandeng KPK, Sultra Jadi Pilot Project Berantas Korupsi Pertanahan!
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah daerah se-Sulawesi Tenggara (Sultra) memperkuat komitmen pencegahan korupsi dan peningkatan ekonomi daerah melalui rapat koordinasi di Kantor Gubernur Sultra, Kamis (07/05/2026).
Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, yang menetapkan transformasi layanan pertanahan sebagai program strategis nasional.
Baca Juga: 320 Wisudawan UT Ternate Resmi Dikukuhkan, Siap Bangun Maluku Utara
Sultra ditetapkan sebagai pilot project kerja sama ATR/BPN dan KPK sejak Oktober 2025, dengan tujuan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), memperkuat akuntabilitas pengelolaan aset, serta meningkatkan kualitas layanan pertanahan.
Dalam rakor tersebut, para pihak menyepakati penguatan sinergi lintas instansi, pelaksanaan sembilan program strategis, serta komitmen menjalankan tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Program kerja sama meliputi integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), percepatan pendaftaran tanah, integrasi layanan dengan Mal Pelayanan Publik, hingga penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) berbasis sistem OSS.
Baca Juga: ATR/BPN Raih Penghargaan ANRI ke-5, Arsip Pertanahan Jadi Memori Penting Bangsa
Selain itu, didorong pula integrasi KP2B/LP2B dalam RTRW, optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi tanah untuk mendukung pembangunan daerah.
Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, menegaskan bahwa sektor pertanahan dan aset daerah memiliki peran vital, namun masih menghadapi berbagai tantangan. Ia mengapresiasi rakor ini sebagai langkah strategis untuk meningkatkan pelayanan publik dan kepastian hukum atas tanah.
Editor: AbangKhaM
