Nasional

Urus Sertipikat Tanah Tanpa Calo, Ini Syarat dan Caranya

Memiliki sertipikat tanah merupakan langkah penting untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah. Masyarakat kini dapat mengurus sertipikat secara mandiri melalui Kantor Pertanahan (Kantah) tanpa harus menggunakan jasa perantara.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pemohon wajib menyiapkan dokumen identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti subjek hukum.

Selain itu, pemohon juga harus melampirkan dokumen riwayat penguasaan atau perolehan tanah sebagai data yuridis. Dokumen tersebut dapat berupa girik, letter C, petok D, akta jual beli, atau Surat Keterangan Riwayat Tanah dari pemerintah desa atau kelurahan.

Baca Juga: Dari Kampus ke Pabrik, Mahasiswa Agribisnis UMMU Terjun ke Industri

Perlu diketahui, dokumen-dokumen tersebut bukan lagi bukti kepemilikan hak atas tanah, melainkan menjadi dasar penelitian dalam proses penetapan hak.

Dalam kondisi tertentu, terutama jika tanah diperoleh melalui peralihan hak, pemohon juga perlu melengkapi dokumen perpajakan seperti SPPT PBB tahun berjalan dan bukti pelunasan BPHTB sesuai ketentuan.

Apabila bukti tertulis tidak lengkap, pembuktian hak tetap dapat dilakukan melalui penguasaan fisik tanah secara terus-menerus selama minimal 20 tahun dengan itikad baik, serta didukung keterangan saksi yang dapat dipercaya.

Proses pendaftaran tanah juga mencakup pengumpulan data fisik melalui pengukuran bidang tanah. Dalam tahap ini, pemohon wajib memasang tanda batas dan memastikan batas tanah telah disepakati dengan pemilik lahan yang berbatasan langsung.

Baca Juga: Bupati Ubaid Tegas: Kades Tak Ikut Pembinaan Hukum Adalah Kemunduran

Pengukuran dilakukan setelah batas dinyatakan jelas, sesuai ketentuan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021, guna menjamin kepastian letak dan luas bidang tanah.

Setelah seluruh tahapan selesai, Kantor Pertanahan akan melakukan pencatatan pada buku tanah dan menerbitkan sertipikat sebagai alat bukti hak yang memiliki kekuatan hukum yang kuat.

Adapun biaya pendaftaran tanah dibayarkan melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015.

Untuk memudahkan masyarakat, estimasi biaya dapat dihitung melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia di iOS dan Android.

Baca Juga: Sidak Mendadak di Haltim, Sekda Soroti Disiplin ASN dan Layanan Publik

Selain itu, informasi layanan juga dapat diakses melalui hotline WhatsApp pengaduan Kementerian ATR/BPN di nomor 0811-1068-0000.

Kementerian ATR/BPN juga telah menyediakan loket khusus di Kantor Pertanahan bagi masyarakat yang mengurus sertipikat secara mandiri, sehingga prosesnya lebih mudah, transparan, dan cepat.

Dengan melengkapi seluruh persyaratan sesuai ketentuan, proses sertipikasi tanah diharapkan berjalan lancar serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemilik tanah.

Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: