ATR/BPN Raih Penghargaan ANRI ke-5, Arsip Pertanahan Jadi Memori Penting Bangsa
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali meraih penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) atas kontribusinya dalam penyelamatan dan pelestarian arsip statis yang bernilai penting. Ini merupakan penghargaan kelima yang diterima ATR/BPN dalam bidang kearsipan.
Piagam penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala ANRI, Mego Pinandito, kepada Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, dalam Webinar Kearsipan Kementerian ATR/BPN Tahun 2026 di Jakarta, Rabu (06/05/2026).
“Ini menjadi bukti bahwa Kementerian ATR/BPN benar-benar memberikan warisan informasi yang berharga bagi bangsa dan negara. Arsip-arsip ini akan kami lestarikan sebagai memori kolektif bangsa,” ujar Mego.
Baca Juga: Jelang Penilaian 2026, Pemda Morotai Gandeng Ombudsman Perbaiki Pelayanan Publik
Arsip statis sendiri merupakan arsip yang sudah tidak lagi digunakan dalam tata kelola pemerintahan, namun tetap memiliki nilai penting sebagai referensi serta bukti autentik. Menurut Mego, arsip pertanahan yang dikelola ATR/BPN memiliki peran krusial karena berkaitan langsung dengan legalitas kepemilikan aset tanah.
Karena itu, ANRI menyatakan dukungannya terhadap penguatan sistem kearsipan di lingkungan ATR/BPN, termasuk dalam hal transformasi digital.
Mego juga mengapresiasi capaian kinerja kearsipan ATR/BPN yang dinilai cukup baik. Berdasarkan hasil pengawasan, ATR/BPN memperoleh nilai 74,15 dengan kategori digitalisasi arsip berada pada peringkat B.
“Nilai ini sudah baik dan diharapkan ke depan dapat terus ditingkatkan,” tambahnya.
Baca Juga: Sinergi Ombudsman–Taspen, Layanan Cepat dan Transparan Jadi Target
Sementara itu, Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan komitmen institusinya untuk terus memperkuat kebijakan dan infrastruktur kearsipan berbasis digital.
Ia menyebut, pengembangan sistem arsip elektronik terintegrasi akan menjadi fokus utama, disertai peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia serta penguatan regulasi guna menjamin keabsahan arsip elektronik sebagai alat bukti hukum.
“Seluruh jajaran harus meningkatkan nilai pengawasan kearsipan dan monitoring layanan tata naskah yang masih perlu diperbaiki,” tegasnya.
Ia juga mengimbau agar kebijakan penyelenggaraan kearsipan diimplementasikan secara konkret agar mampu menjawab tantangan hukum dan kebutuhan organisasi ke depan.
Editor: AbangKhaM
