Daerah

Momentum Besar! Alkhairaat dan Warga Sepakat Bangun MTs di Galela

Halut – Pengurus Daerah Ikatan Alumni Abna Alkhairaat (PD-IKAAL) Halmahera Utara bersama Komisariat Daerah (KOMDA) Alkhairaat Halmahera Utara menggelar silaturahmi dan dialog strategis dengan Pemerintah Desa Barataku, BPD, serta tokoh masyarakat, Sabtu (30/5).

Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan penting untuk mendorong pendirian Madrasah Tsanawiyah (MTs) Alkhairaat Galela yang akan dipusatkan di Desa Barataku, Kecamatan Galela.

Ketua PD-IKAAL Halmahera Utara, Abdillah Bailusy, menegaskan bahwa agenda ini tidak sekadar silaturahmi, tetapi juga untuk membangun kesepahaman bersama dalam mewujudkan lembaga pendidikan Islam di wilayah tersebut.

Baca Juga: Urus Sertipikat Tanah Kini Lebih Mudah, Warga Puji Layanan ATR/BPN di MPP Tangerang

“Kami berharap Pemerintah Desa Barataku dapat mengambil bagian dalam amal jariyah ini demi masa depan pendidikan Alkhairaat di Galela,” ujarnya.

Ketua KOMDA Alkhairaat Halmahera Utara, M. Ikram Baba, turut mengapresiasi dukungan pemerintah desa dan masyarakat, serta berharap rencana ini menjadi ikhtiar bersama dalam memajukan pendidikan di Halmahera Utara.

Dukungan juga disampaikan Kepala Desa Barataku, Fasri Ence. Ia menyatakan kesiapan pemerintah desa untuk mengoordinasikan rencana tersebut kepada seluruh elemen masyarakat.

Menurutnya, kebutuhan akan lembaga pendidikan sangat mendesak. Dari tujuh desa di Kecamatan Galela, Barataku menjadi satu-satunya desa yang belum memiliki sekolah formal dari tingkat SD hingga SMA, dan saat ini hanya memiliki PAUD.

Baca Juga: Musdalub HIPMI Makin Panas, Ronald Reagen Pastikan Bertarung dengan 7 Dukungan

Dalam dialog, masyarakat juga memberikan masukan terkait kesiapan sekolah, legalitas, dan tenaga pendidik. Menanggapi hal itu, Sekretaris KOMDA Alkhairaat, Ihwan Buaja, memastikan seluruh aspek pendukung telah dipersiapkan.

Ia menyebutkan lebih dari sepuluh tenaga pendidik telah siap mengabdi, ditambah dukungan guru pendamping dari alumni Alkhairaat di wilayah Galela.

Terkait legalitas, Ihwan menjelaskan bahwa seluruh persyaratan administrasi telah disiapkan dan proses perizinan diperkirakan membutuhkan waktu sekitar tiga bulan, dengan pendampingan dari pihak terkait termasuk pengawas madrasah Kementerian Agama.

Reporter: Sadam A.
Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: