BPN Halteng Verifikasi Lokasi di Weda Utara, Ini Tujuannya
Halteng – Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Tengah melaksanakan kegiatan peninjauan lapang dalam rangka permohonan pertimbangan teknis pertanahan untuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Non Berusaha atas nama Adlunfikri Pramadhani Sigoro dari CV Audi Pratama.
Kegiatan ini berlokasi di Desa Sagea, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, dan dipimpin oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Brian Yuriko Ayahanto, bersama tim teknis.
Peninjauan lapang dilakukan untuk memastikan kesesuaian rencana pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang wilayah yang berlaku, sekaligus menilai kondisi faktual di lokasi sebagai bahan pertimbangan dalam proses penerbitan KKPR Non Berusaha.
Baca Juga: Proyek Kanal Haltim Disorot, Pengamat: Tuduhan Tak Sesuai Mekanisme
Dalam pelaksanaannya, tim melakukan observasi langsung terhadap objek lokasi, mencatat kondisi fisik lahan, aksesibilitas, serta potensi pemanfaatan ruang. Selain itu, dilakukan pula diskusi teknis di lapangan guna menyelaraskan hasil pengamatan dengan dokumen perencanaan tata ruang.
Melalui kegiatan ini diharapkan proses penerbitan KKPR dapat berjalan tepat sasaran, akurat, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Reporter: Tim Malut Center
Editor: AbangKhaM
