Nasional

Tak Perlu Antre Subuh! Kini Urus Sertifikat Tanah Bisa Booking dari Rumah via Sentuh Tanahku

Kebiasaan masyarakat datang sejak pagi bahkan sebelum loket dibuka di Kantor Pertanahan (Kantah) kini mulai ditinggalkan. Melalui fitur Antrian Daring dalam aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat dapat memesan nomor antrean layanan pertanahan dengan lebih mudah tanpa harus datang lebih awal.

Fitur ini memberikan kemudahan sekaligus efisiensi waktu karena proses antrean dapat dilakukan dari mana saja. Masyarakat cukup memiliki akun Sentuh Tanahku yang telah terverifikasi untuk mulai menggunakan layanan tersebut.

Baca Juga: Hak Guru Belum Dibayar! PGRI Halut Datangi DPRD, Tuntut Tunjangan hingga Rp7 Miliar

Untuk melakukan pemesanan, pengguna dapat masuk ke menu “Layanan” pada aplikasi, lalu memilih “Antrian Daring”. Pemesanan nomor antrean bahkan sudah dapat dilakukan hingga tujuh hari sebelum jadwal kunjungan ke Kantah.

Setelah memilih tanggal, pengguna akan diarahkan untuk menentukan jenis loket layanan yang diinginkan. Mulai dari loket pendaftaran dengan atau tanpa kuasa, loket informasi, layanan non-PNBP untuk perbaikan data, loket pengaduan, hingga layanan prioritas seperti wakaf dan aset pemerintah daerah.

Selain itu, tersedia pula loket penyerahan untuk pengambilan sertipikat yang telah selesai diproses, termasuk layanan alih media ke Sertipikat Elektronik.

Baca Juga: Beli Tanah Kini Lebih Aman! Cek Sertipikat Langsung dari HP Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Fitur Antrian Daring ini menjadi bagian dari transparansi layanan pertanahan. Pengguna dapat melihat jumlah antrean, sisa kuota, hingga estimasi waktu pemanggilan secara real time melalui aplikasi.

Dengan adanya inovasi ini, masyarakat tidak lagi harus datang terlalu pagi dan menunggu lama. Sistem antrean menjadi lebih tertib, terukur, dan berbasis informasi yang jelas.

Digitalisasi melalui Sentuh Tanahku diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam mengurus berbagai kebutuhan administrasi pertanahan.

Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: