Jangan Bingung! Ini Cara Cek Biaya Urus Sertifikat Tanah Resmi dari ATR/BPN
Mengurus administrasi pertanahan seperti pembuatan sertifikat, balik nama, hingga layanan lainnya kerap dianggap membingungkan oleh masyarakat. Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah terkait besaran biaya dan cara perhitungannya.
Menjawab hal tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa seluruh tarif layanan pertanahan telah diatur secara resmi oleh pemerintah dan dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Achmad, menyampaikan bahwa dasar hukum tarif layanan pertanahan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan ATR/BPN.
Baca Juga: Open House Sekolah Rakyat Haltara, Bupati Ajak Orang Tua Tak Ragu Sekolahkan Anak
“Dalam regulasi tersebut telah diatur secara rinci rumus perhitungan berbagai layanan pertanahan, mulai dari pengukuran, pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan data, hingga peralihan hak,” ujarnya, Senin (6/7/2026).
Ia menjelaskan, sebagai contoh, biaya peralihan hak dapat dihitung berdasarkan nilai tanah per meter persegi yang dikalikan luas tanah, kemudian dibagi 1.000.
Tak hanya itu, aturan tersebut juga mencakup komponen kegiatan lapangan yang mungkin timbul dalam proses pelayanan, seperti biaya transportasi, akomodasi, hingga konsumsi petugas sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Head to Head Unggul, Spanyol Tantang Prancis di Semifinal Piala Dunia 2026
Menurut Achmad, keterbukaan informasi mengenai tarif layanan menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Dengan mengetahui biaya resmi, masyarakat diharapkan dapat lebih tenang serta terhindar dari informasi yang tidak benar.
Untuk mempermudah akses informasi, masyarakat juga dapat mengecek estimasi biaya layanan pertanahan melalui aplikasi “Sentuh Tanahku” yang disediakan oleh ATR/BPN.
“Silakan masyarakat bisa langsung mengecek sendiri biaya yang dibutuhkan melalui aplikasi Sentuh Tanahku sebelum datang ke Kantor Pertanahan,” pungkasnya.
Editor: AbangKhaM
