ATR/BPN Tegaskan: Pendataan Tanah Ulayat Bukan Pengambilalihan, Tapi Perlindungan Hak Adat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyosialisasikan pentingnya pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat kepada masyarakat hukum adat di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Kamis (30/07).
Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martono, menegaskan bahwa langkah pemerintah dalam mendata dan mendaftarkan tanah ulayat bukan untuk mengambil alih hak masyarakat adat, melainkan sebagai bentuk perlindungan dan pemberian kepastian hukum.
“Negara mengakui hak-hak masyarakat hukum adat. Pendataan dan pendaftaran ini justru untuk memberikan kepastian hukum serta melindungi hak mereka,” ujar Slameto di hadapan 46 perwakilan masyarakat adat dari Tana Toraja, Toraja Utara, dan Luwu.
Baca Juga: Masuk Bursa Capres 2029, Elektabilitas Sherly Tjoanda Tembus 1,2% Versi SMRC
Ia menjelaskan, melalui pengadministrasian yang baik, batas kewenangan atas tanah ulayat menjadi lebih jelas, terutama jika di kemudian hari terdapat pihak ketiga seperti investor yang ingin bekerja sama. Dalam skema tersebut, hubungan kerja sama akan langsung melibatkan masyarakat adat sebagai pemegang hak.
“Jika ada investor masuk, maka yang berhubungan langsung adalah masyarakat adat sebagai pemilik hak, bukan lagi negara,” tegasnya.
Di Tana Toraja, keberadaan masyarakat hukum adat telah diakui secara resmi melalui Keputusan Bupati Tana Toraja Nomor 521/XXII/Tahun 2023 yang menetapkan 21 wilayah adat. Pengakuan ini menjadi dasar penting dalam mendukung percepatan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat.
Wakil Bupati Tana Toraja, Erianto Laso’ Paundanan, menilai pengadministrasian tanah ulayat sebagai fondasi penting dalam pembangunan daerah.
“Jika ingin membangun, kita harus mulai dari tertib administrasi tanah, khususnya tanah masyarakat hukum adat,” ujarnya.
Baca Juga: Wabup Halut Dorong Lanjutan Tol Laut Galela, Kemenhub Pastikan Dukungan Trayek T-17
Ia menambahkan, dengan pengelolaan yang tertib dan kolaboratif, pendaftaran tanah dapat berjalan baik serta meminimalkan potensi konflik di masa depan.
Selain dari ATR/BPN, sosialisasi juga menghadirkan Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Toraya, Romba’ Marannu Sombolinggi, serta Lukas Tangalobo dari Balai Perhutanan Sosial Gowa. Diskusi dimoderatori oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja, Mariana Derlan Masia Harahap.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Sulawesi Selatan, Filzah Wajdi, mewakili Kepala Kanwil Wartomo. Turut hadir Wakil Bupati Toraja Utara, Andrew Branch Silambi, perwakilan Forkopimda, serta jajaran Kantor Pertanahan dari Tana Toraja, Toraja Utara, dan Luwu.
Sosialisasi ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan hak masyarakat adat sekaligus mendorong kepastian hukum atas tanah ulayat di Indonesia.
Editor: AbangKhaM
