Hukum & Kriminal

Kejari Tidore Musnahkan Barang Bukti 14 Perkara, dari Narkotika hingga Miras Ilegal

Tidore – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan memusnahkan barang bukti dari 14 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti.

Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Tidore Kepulauan, Rabu (29/07), dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Tidore Kepulauan, Sabar Evryanto Batubara, serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah instansi terkait.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Aby Maulana, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti berasal dari perkara yang telah inkracht dalam periode Desember 2025 hingga Juli 2026.

Baca Juga: Wabup Halut Dorong Lanjutan Tol Laut Galela, Kemenhub Pastikan Dukungan Trayek T-17

“Total terdapat 14 perkara, terdiri dari dua kasus narkotika, dua pencurian, dua kasus ITE, empat tindak pidana ringan berupa minuman keras tanpa izin, serta empat kasus kesusilaan,” ujarnya.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi ganja seberat 4,6 gram, alat-alat seperti linggis dan obeng, pakaian, hasil cetak tangkapan layar media sosial, serta ratusan kantong minuman keras tradisional jenis Cap Tikus.

Kepala Kejari Tidore Kepulauan, Sabar Evryanto Batubara, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin sebagai bagian dari penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjamin kepastian hukum sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah diputus pengadilan,” tegasnya.

Baca Juga: Jalan Rusak Diduga Akibat Truk Perusahaan, Dishub Haltim Minta Aktivitas Dihentikan

Ia juga berharap sinergi antarinstansi dalam penegakan hukum terus diperkuat guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Tidore Kepulauan.

Proses pemusnahan dilakukan sesuai jenis barang. Ganja dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibuang, barang logam dipotong menggunakan mesin gerinda, pakaian dibakar, sementara minuman keras dimusnahkan dengan cara dibuang ke saluran pembuangan.

Sebagai penutup, seluruh pihak yang hadir menandatangani berita acara sebagai bukti sah pelaksanaan pemusnahan barang bukti sesuai putusan pengadilan.

Reporter: Tim Malut Center
Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: