Pengukuran Tanah Kini Lebih Pasti, ATR/BPN Terapkan Jadwal Maksimal 7 Hari di 400 Kantah
Malutcenter.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperluas layanan Pengukuran Terjadwal untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat. Hingga 3 Agustus 2026, layanan tersebut telah diterapkan di 400 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan melalui layanan ini masyarakat yang mengajukan permohonan pengukuran tanah dapat mengetahui jadwal kedatangan petugas ukur sejak awal.
“Sekarang sudah ada sekitar 400 kantor yang menggunakan Pengukuran Terjadwal. Kalau ada masyarakat datang ke kantor BPN mengajukan permohonan pengukuran tanah, sekarang sudah ada kepastian. Masa tunggunya paling lama tujuh hari,” ujar Nusron dalam konferensi pers di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Baca Juga: Ujian PPAT 2026 Resmi Dibuka, 7.886 Peserta Ikuti Seleksi di 3 Lokasi
Setelah pengukuran dilakukan, Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan selesai paling lama lima hari. Dengan demikian, layanan Pengukuran Terjadwal dirancang untuk memberikan proses yang lebih pasti dan terukur.
Hasil evaluasi menunjukkan rata-rata masa tunggu pengukuran secara nasional sudah berada di bawah target tujuh hari. Namun, sekitar 10 Kantah masih belum memenuhi target tersebut dan akan diperkuat melalui penambahan sumber daya manusia.
Sementara itu, rata-rata penyelesaian hasil pengukuran secara nasional masih berada di angka 6,2 hari, sehingga Kementerian ATR/BPN terus mendorong agar dapat mencapai target lima hari.
“Target kami masa tunggunya paling lama tujuh hari, sedangkan setelah dikerjakan target penyelesaiannya lima hari. Yang belum memenuhi target akan kami dorong dengan penambahan petugas agar pelayanan semakin baik,” jelas Nusron.
Baca Juga: HPMM Ultimatum PT FHT: Kesepakatan Harus Dijalankan, Jika Tidak Boikot Berlanjut
Ia menegaskan, Pengukuran Terjadwal merupakan bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang berorientasi pada kepastian dan kepuasan masyarakat.
“Tujuan kami adalah memberikan karpet merah buat rakyat yang mengurus tanah, jangan sampai ada ketidakpastian. Pelayanan itu kata kuncinya kepuasan pelanggan,” pungkasnya.
Dalam konferensi pers tersebut, Menteri Nusron didampingi Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; serta Kepala Bagian Pemberitaan, Media dan Hubungan Antar Lembaga, Bagas Agung Wibowo.
Editor: AbangKhaM
