Nasional

Tak Lagi Menunggu Tanpa Kepastian, Rasakan Pengukuran Tanah Lebih Cepat Lewat Layanan ATR/BPN

Proses pengukuran bidang tanah yang selama ini kerap dikaitkan dengan antrean dan ketidakpastian jadwal kini mulai dirasakan lebih mudah oleh masyarakat. Melalui layanan Pengukuran Terjadwal, warga memperoleh kepastian waktu pengukuran sejak mengajukan permohonan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Demak.

Layanan tersebut merupakan bagian dari transformasi pelayanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang telah diterapkan di 400 Kantah. Masyarakat diberikan pilihan jadwal pengukuran sejak berkas permohonan didaftarkan, dengan target waktu tunggu pelaksanaan pengukuran paling lama tujuh hari dan penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) paling lama lima hari setelah pengukuran.

Baca Juga: Kakanwil Kemenag Malut Tegaskan 4 Kemampuan Wajib Siswa Madrasah di MGMP Halut

Salah satu warga yang merasakan manfaat layanan tersebut adalah Yul Khiya Hanum (34). Ia mengaku mendapatkan kepastian jadwal pengukuran ketika mengajukan permohonan pendaftaran tanah pada 22 Juli 2026.

“ Saya mengajukan berkas pendaftaran tanah pada 22 Juli, kemudian pengukuran dilakukan pada 29 Juli. Selama prosesnya saya terus memantau perkembangan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Saat melihat status penerbitan PBT sudah selesai pada 3 Agustus, saya sempat kaget dan benar-benar tidak menyangka prosesnya bisa secepat itu,” ungkap Yul saat ditemui di Kantah Kabupaten Demak, Kamis (6/8/2026).

Menurut Yul, petugas loket langsung memberikan informasi mengenai layanan Pengukuran Terjadwal sekaligus menawarkan pilihan waktu pengukuran. Kepastian tersebut membuat dirinya lebih mudah mempersiapkan kehadiran di lokasi.

Baca Juga: Wabup Halut Hadiri Seminar Nasional Koperasi Merah Putih, Dorong Ekonomi Desa Lebih Mandiri

“Prosesnya gampang. Dari awal saya sudah tahu kapan petugas akan datang, sudah tahu jadwal pengukurannya,” ujarnya.

Pengalaman serupa dirasakan Dama Yanti (43), warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Saat mengurus sertipikasi tanah, ia mendapatkan jadwal pengukuran sejak awal pengajuan berkas.

Dama mengajukan permohonan pada 23 Juli dan memilih jadwal pengukuran pada 30 Juli. Setelah proses pengukuran selesai, petugas kembali menghubunginya untuk menyampaikan bahwa PBT telah tersedia.

“Ternyata prosesnya jauh lebih cepat dari yang saya bayangkan. Saya ajukan berkas 23 Juli dan pilih pengukuran dilakukan pada 30 Juli. Terus besok paginya petugas sudah menghubungi lagi untuk mengambil PBT,” kata Dama.

Baca Juga: Zulkifli Hasan Lantik Pengurus PAN Malut, Targetkan 1 Kursi DPR RI di 2029

Bagi Dama, kepastian jadwal menjadi salah satu manfaat penting dari layanan tersebut. Masyarakat tidak lagi harus menunggu tanpa mengetahui kapan petugas akan datang melakukan pengukuran.

“Layanan Pengukuran Terjadwal sangat membantu karena prosesnya cepat, jadwalnya pasti, dan membuat masyarakat tidak perlu menunggu lama,” pungkasnya.

Melalui Pengukuran Terjadwal, Kementerian ATR/BPN berupaya memberikan kepastian waktu kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan. Transformasi ini diharapkan membuat proses pendaftaran tanah semakin transparan, terukur, dan mudah diakses masyarakat.

Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: